CITRAPEDIA | Ketidakseragaman batas usia pensiun buruh menjadi sorotan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja (FSP RTMM)-SPSI Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Persoalan tersebut kembali disampaikan saat perwakilan pengurus PC FSP RTMM-SPSI mendatangi Kantor DPRD KBB, Senin (7/9/2026).
Kali ini, serikat buruh tidak mengerahkan massa dalam jumlah besar. Hanya sekitar 10 persen dari total peserta aksi yang direncanakan atau sekitar 50 orang pengurus yang datang untuk menyampaikan aspirasi.
Ketua PC FSP RTMM-SPSI KBB, Kiki Permana, mengatakan persoalan utama yang mereka soroti adalah belum adanya ketentuan yang seragam mengenai batas usia pensiun pekerja.
Menurut Kiki, aturan ketenagakerjaan belum secara spesifik menetapkan batas usia pensiun buruh. Sementara ketentuan mengenai usia pensiun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 berkaitan dengan program jaminan pensiun.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat perusahaan memiliki kebijakan berbeda-beda. Di KBB, misalnya, terdapat perusahaan yang menetapkan usia pensiun 50 tahun, 53 tahun, 54 tahun, 55 tahun hingga 60 tahun.
“Berarti kan, ini regulasinya tumpang tindih. Nah kami ingin pemerintah pusat merealisasikan batas usia pensiun itu rata semuanya,” tegas Kiki.
Persoalan semakin terasa ketika usia pensiun yang ditetapkan perusahaan lebih rendah dibandingkan usia penerimaan manfaat pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Kiki mencontohkan, jika seorang buruh dipensiunkan perusahaan pada usia 55 tahun, sementara manfaat pensiun baru diterima pada usia 57 tahun, terdapat jeda waktu dua tahun yang berpotensi membuat pekerja kehilangan penghasilan.
“Makanya kami minta kalau manfaat pensiunnya 57 tahun, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, ya usia pensiun pun disamakan itu saja,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius bagi buruh yang sudah memasuki usia pensiun. Di satu sisi mereka sudah tidak lagi bekerja di perusahaan, sementara di sisi lain belum menerima manfaat pensiun.
Kesulitan juga muncul ketika pekerja ingin kembali mencari pekerjaan karena faktor usia dan keterampilan. Sementara untuk membuka usaha mandiri, persoalan modal menjadi salah satu kendala.
Karena itu, RTMM-SPSI meminta DPRD KBB tidak hanya menerima aspirasi, tetapi ikut mengawal usulan tersebut hingga tingkat pemerintah pusat.
“Kami minta DPRD KBB mengantar kami ke DPR RI. Kami ingin menyampaikan langsung usulan regulasi batas usia pensiun ke DPR RI,” kata Kiki.
Serikat buruh memberikan batas waktu hingga 10 September 2026 untuk mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Jika tidak ada kepastian, Kiki memastikan pihaknya akan kembali turun melakukan aksi, bahkan tidak lagi menyasar DPRD KBB.
“Kalau meleset lagi, dipastikan kami akan unjuk rasa dan kami tidak bisa dinegosiasi. Kami unjuk rasanya nggak akan ke DPRD KBB, tapi akan ke partai politik yang mengusung Ketua DPRD KBB,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD KBB Muhammad Mahdi menyatakan pihaknya berkomitmen mendampingi serikat buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait keseragaman batas usia pensiun ke DPR RI.
Mahdi mengatakan rekomendasi tersebut akan segera ditindaklanjuti, termasuk berkoordinasi dengan pihak anggota DPR RI Ahmad Heryawan.
“Makanya kita tanda tangan rekomendasinya. Kita segera akan kontak dengan staf Pak Aher. Mudah-mudahan bisa segera menerima. Walaupun dewan lagi sibuk agenda penting seperti KUA PPAS, kita akan dampingi buruh,” ujar Mahdi.
Mahdi juga mengakui sempat lupa mengenai janji untuk mendampingi buruh ke DPR RI karena kesibukan DPRD KBB dengan berbagai agenda.
“Kami memang menjanjikan. Waktu itu saya lupa sudah janji. Karena sibuk,” katanya.
Dengan adanya komitmen tersebut, buruh kini menunggu langkah konkret DPRD KBB untuk membawa persoalan ketidakseragaman usia pensiun ke tingkat pusat.***





