Tersangka Korupsi Hibah, ASN Kecamatan Cipongkor Dinonaktifkan

CITRAPEDIA.ID |  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menonaktifkan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Cipongkor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,5 miliar.

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terhadap ASN berinisial S, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Cipongkor.

Ade Zakir Hasim Sekda Bandung Barat//Foto Istimewa

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, mengatakan Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Terhadap yang bersangkutan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada beberapa konsekuensi,” kata Ade usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat, Selasa (14/7/2026).

Menurut Ade, Pemkab Bandung Barat tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada ASN yang terjerat kasus dugaan korupsi karena hal tersebut telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Karena dia melakukan korupsi, maka kita tidak akan melakukan pendampingan. Aturannya memang seperti itu,” ujarnya.

Selain dinonaktifkan sementara dari jabatannya, yang bersangkutan juga dikenai penghentian pembayaran gaji selama menjalani proses hukum.

“Ada penghentian gaji dan sanksi sesuai dengan ketentuan sampai dengan pemberhentian,” ucap Ade.

Ia menjelaskan, status ASN tersebut saat ini masih berupa pemberhentian sementara. Pemberhentian tetap baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 yang disalurkan kepada Yayasan Anwarurohman di Kecamatan Cipongkor.

Penyidik menemukan adanya proposal hibah senilai Rp1,5 miliar yang diajukan untuk pembelian lahan sekitar 4.200 meter persegi dan pembangunan tembok penahan tanah (TPT). Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menyebut seluruh kegiatan yang diajukan dalam proposal tidak pernah direalisasikan.

“Setelah yayasan menerima dana hibah sebesar Rp1,5 miliar, item ataupun penggunaan dana hibah itu tidak sama sekali dilakukan oleh yayasan tersebut. Dalam arti fiktif,” ungkap Wawan.

Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, sementara Pemkab Bandung Barat menegaskan akan mengikuti seluruh ketentuan administrasi kepegawaian hingga perkara tersebut memperoleh putusan hukum tetap.***

You cannot copy content of this page