Polisi Akan Periksa Korban Penyiksaan di Bandung, Pelaku Masih Diburu

CITRAPEDIA | Kepolisian Daerah Jawa Barat akan segera meminta keterangan dari YTR (29), wanita asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan sadis oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).

Pemeriksaan dilakukan setelah kondisi korban dilaporkan mulai membaik. Keterangan dari korban dinilai penting untuk membantu proses penyelidikan dan mempercepat penangkapan pelaku yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan pihaknya akan memanfaatkan kondisi korban yang mulai pulih untuk menggali informasi terkait keberadaan maupun tindakan pelaku selama ini.

“Kami dapat kabar, korban sudah membaik. Tentunya kita akan memanfaatkan kondisi ini untuk menanyai korban, karena sangat besar perannya. Ada materi yang akan kami tanyakan terkait pelaku,” ujar Rudi saat ditemui di kawasan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (23/6/2026).

Meski demikian, Rudi menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban yang masih mengalami trauma berat akibat perlakuan kekasihnya selama tiga tahun terakhir.

“Tentunya proses ini tetap memperhatikan kondisi psikologis korban yang trauma berat. Harus dijaga jangan sampai pertanyaan kami justru mengganggu psikologis korban,” tuturnya.

Sementara itu, polisi terus memburu Taufik Hidayat yang diduga menjadi pelaku penyekapan dan penganiayaan. Tim khusus telah dibentuk untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolda pun mengultimatum agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum aparat mengambil tindakan tegas.

“Terkait informasi keberadaan pelaku, kami tidak bisa sampaikan secara teknis. Yang pasti, tentunya akan kami kejar ke mana pun,” tegasnya.

Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR sebelumnya mengundang perhatian publik. Polisi memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses hukum berlangsung.***

You cannot copy content of this page