BPN Bandung Barat Bagikan 242 Sertifikat PTSL di Desa Pasirlangu

CITRAPEDIA.ID | Pemerintah Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat membagikan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Kegiatan tersebut digelar di Aula Desa Pasirlangu, Selasa (14/4/2026).
‎
‎Sertifikat yang dibagikan kepada warga sebanyak 242 bidang tanah dan diserahkan langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat.
‎
‎Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Bandung Barat sekaligus Ketua Tim 1 PTSL 2025, Slamet Joko Nugroho menjelaskan bahwa saat ini BPN mulai beralih dari sertifikat tanah analog ke sertifikat elektronik.
‎
‎Ia menyebutkan bahwa sejak Juli 2024, BPN Kabupaten Bandung Barat secara bertahap menerapkan sistem sertifikat digital sebagai bagian dari modernisasi pelayanan pertanahan.
‎
‎“Sertifikat lama berbentuk buku fisik berwarna hijau dengan lembaran-lembaran kertas khusus yang terikat. Sertifikat tersebut disimpan secara manual sehingga rawan hilang, rusak, bahkan dipalsukan,” ujarnya.
‎
‎Menurutnya, berbeda dengan sertifikat lama, sertifikat elektronik berbentuk dokumen digital resmi yang tersimpan dalam sistem BPN.
‎
‎“Untuk sertifikat elektronik berbentuk file PDF resmi yang terenkripsi dan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Saat alih media, pemilik tetap mendapatkan satu lembar salinan resmi yang dicetak di atas kertas khusus,” jelasnya.
‎
‎Slamet juga menerangkan bahwa dari sisi sistem data, sertifikat elektronik menggunakan identitas tunggal berupa Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sehingga mempermudah pelacakan dokumen secara digital.
‎
‎Sementara dari sisi keamanan, sertifikat elektronik dilengkapi tanda tangan elektronik serta QR Code yang terhubung langsung dengan sistem BPN sehingga dapat meminimalisir pemalsuan dan menghindari praktik mafia tanah.
‎
‎“Pengecekan keaslian sertifikat elektronik juga lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pertanahan,” tambahnya.
‎
‎Meski demikian, Slamet menegaskan bahwa sertifikat tanah analog yang lama tetap sah dan berlaku secara hukum.
‎
‎“Masyarakat tidak diwajibkan langsung mengubah sertifikatnya menjadi elektronik. Namun hal itu dianjurkan demi meningkatkan keamanan, terutama untuk sertifikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997,” katanya.
‎
‎Pada kesempatan tersebut, Slamet juga menyampaikan belasungkawa atas bencana longsor yang terjadi di wilayah Pasir Kuning.
‎
‎“Kami dari BPN turut berdukacita atas terjadinya bencana longsor di Pasir Kuning. Semoga para korban diterima di sisi Allah SWT,” ungkapnya.
‎
‎Sementara itu, Kepala Desa Pasirlangu, Nur Awaludin Lubis menjelaskan bahwa pembagian sertifikat PTSL ini sebenarnya ditargetkan selesai pada tahun 2025. Namun karena adanya bencana di pasirkuning, proses pembagian sempat tertunda.
‎
‎“Seharusnya ini selesai pada tahun 2025, tetapi karena di daerah kami terjadi bencana, sehingga pembagian sertifikat baru bisa dilaksanakan hari ini,” jelasnya.
‎
‎Ia menambahkan, total sertifikat PTSL untuk Desa Pasirlangu pada tahun 2025 sebanyak 500 bidang.
‎
“Pada tahun 2025 sudah dibagikan sebanyak 258 sertifikat, dan sisanya sebanyak 242 sertifikat dibagikan hari ini kepada masyarakat,” pungkasnya.***

You cannot copy content of this page