Hukum  

Kejari Magetan Tahan 3 Anggota DPRD dan 3 Pendamping Dewan Terkait Dugaan Korupsi Pokir

CITRAPEDIA | Kejaksaan Negeri Magetan menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024, Kamis (23/4/2026) petang.

Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD Magetan dan tiga tenaga pendamping dewan. Ketiganya adalah SR yang menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan, JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan. Sementara tiga lainnya merupakan tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 10 jam di Kantor Kejaksaan Negeri Magetan. Usai pemeriksaan, keenam tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan untuk menjalani masa penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa penetapan para tersangka merupakan hasil dari proses penyelidikan yang telah dilakukan secara mendalam oleh tim penyidik.

Menurutnya, dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 35 orang saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti, baik berupa dokumen fisik maupun data elektronik.

“Untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Para tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan,” ujar Sabrul Iman.

Pihak kejaksaan juga menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pokok pikiran DPRD Magetan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur pimpinan dan anggota legislatif di Kabupaten Magetan. Proses hukum selanjutnya akan terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Magetan. ***

You cannot copy content of this page