CITRAPEDIA |Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya menjaga tradisi berpikir kritis dan bertukar gagasan di lingkungan perguruan tinggi.
Pesan tersebut disampaikan Nusron saat memberikan sambutan dalam Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Menurut Nusron, lingkungan akademik harus menjadi ruang terbuka bagi beragam pemikiran, termasuk pandangan yang kritis terhadap pemerintah maupun kebijakan negara.
Ia bahkan mendorong kampus untuk menghadirkan tokoh-tokoh dengan latar belakang pemikiran berbeda agar mahasiswa terbiasa melihat persoalan dari berbagai perspektif.
“Tradisi dialektika berpikir, tidak boleh mati di mana pun kita berada,” ujar Nusron.
Ia menilai perbedaan pandangan bukan sesuatu yang harus dihindari. Sebaliknya, pertukaran gagasan dapat memperluas wawasan dan memperkaya cara berpikir mahasiswa.
Nusron kemudian menggambarkan manfaat pertukaran pemikiran melalui analogi dua buah apel. Menurutnya, jika dua orang saling menukar apel, masing-masing tetap hanya memiliki satu apel. Namun, jika yang dipertukarkan adalah pemikiran, setiap orang dapat memperoleh perspektif baru.
“Kalau kita mempunyai dua pemikiran yang berbeda, kemudian pemikiran itu kita saling tukarkan, maka jadinya kita mempunyai dua buah pemikiran yang berbeda,” katanya.
Kuliah umum tersebut mengangkat tema “Tanah, Negara, dan Rakyat: Memaknai Kembali Transformasi Pelayanan Pertanahan dalam Perspektif Kebangsaan” dan menghadirkan Rocky Gerung sebagai salah satu narasumber.
Rocky dalam kesempatan itu menekankan bahwa pemikiran membutuhkan ruang untuk diperdebatkan dan diuji.
“Pikiran, kuliah umum, kalau tidak ada yang bantah, dia jadi doa. Doa nggak boleh dibantah, pikiran harus dibantah. Itu bedanya,” ujar Rocky.
Ia juga mengajak para Taruna/i Politeknik Agraria STPN menggunakan pendekatan filosofis untuk memahami akar berbagai persoalan, termasuk persoalan tanah.
Dalam paparannya, Rocky membagi pemaknaan tanah dari sejumlah perspektif. Bagi masyarakat adat, tanah memiliki nilai yang berkaitan dengan kehidupan dan warisan leluhur. Sementara bagi negara, tanah memiliki fungsi sosial yang diatur melalui hukum. Adapun bagi korporasi, tanah memiliki nilai sebagai komoditas dan bagian dari aktivitas bisnis.
Kuliah umum tersebut diikuti lebih dari 500 Taruna/i Politeknik Agraria STPN serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, jajaran Kantor Wilayah BPN provinsi, dan pejabat terkait lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, Menteri Nusron berharap tradisi diskusi, kritik, dan pertukaran gagasan tetap tumbuh di lingkungan pendidikan, sehingga mahasiswa memiliki wawasan yang lebih luas dalam melihat persoalan pertanahan dan kebangsaan.***





