CITRAPEDIA | Penertiban 16 bangunan liar (bangli) di Jalan Letkol GA Manulang, Kampung Sudimampir, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Senin (31/8/2026), menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk mengembalikan fungsi saluran drainase sekaligus mengurangi potensi banjir di kawasan tersebut.
Penertiban dilakukan Satpol PP KBB bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan, Forkopimcam, serta unsur TNI-Polri. Dari 16 bangunan yang ditertibkan, enam di antaranya merupakan kios permanen.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUTR KBB Muhammad Wahyudi mengatakan, keberadaan bangunan di atas saluran menjadi salah satu persoalan yang membuat proses pemeliharaan dan normalisasi drainase tidak maksimal.
Menurutnya, petugas kesulitan membersihkan sampah, endapan maupun sedimentasi karena akses menuju saluran tertutup bangunan.
“Kalau kondisi ini dibiarkan, ketika terjadi hujan deras dan banjir, dampaknya akan merugikan warga di sekitar. Karena ada bangunan di atas saluran, alat maupun petugas tidak bisa masuk untuk melakukan pemeliharaan saluran secara maksimal,” kata Wahyudi di lokasi.
Ia menyebut kawasan Jalan GA Manulang dan sekitarnya juga beberapa kali mengalami persoalan banjir. Karena itu, setelah penertiban selesai, Pemkab Bandung Barat akan melanjutkan langkah tersebut dengan normalisasi dan penataan kembali drainase.
“Kami akan segera menindaklanjuti dengan program normalisasi, pembersihan, dan penataan kembali saluran drainase agar risiko banjir dapat diminimalkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP KBB Amir Mahmud menegaskan penertiban bangli di Padalarang merupakan tahap awal.
“Ini merupakan tahap awal atau tahap pertama. Untuk tahap awal ini, ada 16 bangli yang kami tertibkan. Selanjutnya, kami akan terus bergeser ke lokasi-lokasi lainnya,” kata Amir.
Proses pembongkaran sempat diwarnai perdebatan dengan warga dan berdampak terhadap arus lalu lintas di sekitar lokasi. Penumpukan kendaraan bahkan terjadi selama proses penertiban berlangsung.
Amir menjelaskan, perdebatan di lapangan berkaitan dengan persoalan akses jalan masuk. Namun, untuk bangunan yang menjadi objek penertiban, pihaknya menyatakan bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Terkait perdebatan yang terjadi di lapangan, pada dasarnya yang dipersoalkan adalah mengenai akses jalan masuk. Sedangkan untuk bangunan-bangunan yang ditertibkan, kami hanya melaksanakan penertiban sesuai aturan,” jelasnya.
Penertiban bangli tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan lain setelah warga terdampak mempertanyakan keberadaan pembangunan Rumah Sakit Kartini yang berada di kawasan tersebut.
Pemkab Bandung Barat mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak rumah sakit bersama pemerintah kecamatan dan perwakilan masyarakat.
Selanjutnya, pihak Rumah Sakit Kartini akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kesesuaian pembangunan dengan izin yang telah diterbitkan.
Pemkab KBB juga menegaskan, apabila ditemukan bagian bangunan yang tidak sesuai dengan izin, pihak rumah sakit akan diminta melakukan penyesuaian, termasuk kemungkinan membongkar secara mandiri bagian yang dinilai melanggar.
“Kalau ditemukan adanya penyimpangan dari izin yang telah diterbitkan, kami akan meminta pihak rumah sakit melakukan perbaikan, termasuk apabila diperlukan melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bagian bangunan yang melanggar,” ungkap Wahyudi.
Ia menambahkan, persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu apabila pihak rumah sakit akan mengajukan proses perizinan berikutnya.
Terkait klaim adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari sejumlah warga terdampak, Wahyudi menegaskan izin tersebut tidak diperuntukkan bagi bangunan yang berdiri di atas saluran drainase.
“IMB yang ditunjukkan masyarakat adalah untuk bangunan yang berada di luar saluran. Salah satu syarat penerbitan IMB adalah bangunan berdiri di atas tanah yang menjadi hak kepemilikan pribadi, sehingga bangunan di atas saluran tidak mungkin memiliki IMB,” tegasnya.
Pemkab Bandung Barat mengimbau masyarakat tidak kembali mendirikan bangunan di atas saluran air maupun bantaran sungai. Selain mengganggu fungsi drainase, bangunan tersebut juga menyulitkan pemerintah melakukan pemeliharaan.
Penertiban 16 bangli di Padalarang pun ditegaskan bukan menjadi akhir penanganan. Pemkab Bandung Barat akan melanjutkan dengan normalisasi dan pembenahan drainase agar aliran air kembali optimal serta potensi banjir di kawasan tersebut dapat ditekan.***





