Upah Naik, Kesejahteraan Masih Tertahan: Membaca UMP–UMK Jawa Barat dari Kacamata Indonesia Emas 2045

Oleh: Bonti Wiradinata
(Dosen dan Pengamat Kebijakan Publik, FISIP UNPAD)

Pendahuluan : Ketika Angka Upah Bertemu Realitas Hidup

Setiap akhir tahun, perdebatan tentang upah minimum selalu berulang. Tuntutan buruh mengemuka, angka diumumkan, pernyataan resmi disampaikan dan kebijakan baru pun bergulir ke tengah publik. Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi sebesar Rp. 2.317.601,00 (dua juta tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus satu rupiah). Kebijakan ini didasarkan kepada Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. Landasan hukum ini menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk menetapkan Standar Minimum Upah di Kabupaten dan Kota masing-masing.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Provinsi Jawa Barat adalah di Kota Bekasi (Rp. 5.999.443,00) dan terendah di Kabupaten Pangandaran (Rp. 2.351.250,00). Semua Kabupaten/Kota di Jawa Barat sudah lebih besar dari UMP Jawa Barat. Kemudian pada 24 Desember 2025 Gubernur Jawa Barat menetapkan pula Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026. UMSK tertinggi adalah Kota Bekasi (Rp.6.028.033,00), sedangkan yang terendah adalah Kab. Cirebon (Rp. 2.882.366,00). Untuk Kota Bandung, UMK adalah sebesar Rp. 4.737.678,00 dan UMSK sebesar RP. 4.760.048,00. Kenaikan upah ini tentu sebaiknya disambut dengan oleh rakyat Jawa Barat dengan rasa syukur.

Namun pertanyaan muncul dan ditujukan kepada saya dalam sebuah sesi wawancara di salah satu radio di Bandung. “apakah kenaikan upah ini benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat?”. Pertanyaan yang sangat menggugat, namun waktu menjawab yang terbatas pada sesi tersebut. Maka ingin saya jelaskan jawaban tersebut lebih dalam dalam tulisan ini. Sesungguhnya, pertanyaan mendasarnya adalah : “Apakah kenaikan upah ini benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, ataukah justru kita sedang terjebak dalam ilusi kesejahteraan yang rapuh (naik secara administratif, tapi tertahan secara struktural)?.”

Pertanyaan ini menjadi penting bukan hanya untuk Jawa Barat, tetapi juga untuk Indonesia. Jawa Barat adalah Provinsi dengan populasi terbesar, basis manufaktur nasional, dan kontributior signifikan terhadap PDB Indonesia. Apa yang terjadi di Jawa Barat hari ini akan menjadi cermin arah Indonesia menuju 2045. Pertanyaanya : “apakah akan mampu naik kelas menjadi negara berpengaruh di Asia, atau terjebak selamanya dalam lorong negara berupah menengah dengan produktivitas rendah?.”

Jawa Barat: Pertumbuhan Tinggi, Kegelisahan Tinggi

Secara makro, Jawa Barat sering mendapatkan pujian. Pertumbuhan stabil di kisaran 5%, Kontribusi PDRB mencapai 14% hingga 15 % terhadap ekonomi nasional. Kawasan Industrinya menjadi tulang punggung manufaktur Indonesia (BPS, 2024). Namun, dibalik angka itu, tersimpan paradoks yang serius.

Jawa Barat memiliki penduduk usia kerja sebesar 38,89 juta orang. Jumlah yang bekerja sebesar 24,99 juta orang, dan 1,81 juta orang menganggur (BPS, 2025). 71,55% adalah pekerja penuh, dan 28,45% pekerja tidak penuh (BPS, 2025). Secara realitas, Jawa Barat mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tertinggi di Pulau Jawa, bahkan ketika ekonominya bertumbuh. Pada tahun 2024-2025, TPT Jawa Barat masih berada di kisaran 6,7- 6,9 % (lebih tinggi dari Jawa Tengah dan Jawa Timur) (BPS, 2025). Ini berarti pertumbuhan ekonomi tidak sepenuhnya diterjemahkan menjadi penciptaan lapangan kerja yang memadai.

Kenaikan upah minimum, dalam konteks menyejahterakan masyarakat, bukanlah solusi tunggal. Kebijakan tersebut adalah “sinyal politik dan moral”, tetapi belum tentu menjadi “jawaban struktural”. Ironi nya, jawaban struktural saja belum cukup mendongkrak dalam konteks Indonesia.

Upah Minimum: Instrumen Keadilan atau Ilusi Kebijakan

Secara normatif, upah minimum dirancang untuk melindungi pekerja dari eksploitasi dan untuk menjamin standar hidup yang layak. Dalam teori ekonomi kesejahteraan, kenaikan upah dapat meningkatkan daya beli, mendorong konsumsi domestik, dan pada akhirnya memperkuat pertumbuhan ekonomi (Stiglitz, 2019).

Namun, teori yang sama juga memberikan peringatan bahwa: “kenaikan upah yang tidak diimbangi produktivitas beresiko menciptakan tekanan biaya, terutama di sektor padat karya”. Jawa Barat hari ini persis berada di persimpangan tersebut.

Sebagian kawasan industri di Bekasi, Karawang dan Purwakarta menghadapi UMK yang sudah mendekati standar negara berpenghasilan menengah atas. Sementara itu “produktivitas tenaga kerja Indonesia masih tertinggal dibandingkan Vietnam, Thailand dan Malaysia” (World Bank, 2020). World Bank (2020) menyatakan: ”One reason why structural change has contributed relatively little to overall labor productivity growth in Indonesia is that most workers moved from agriculture to low-end services, which are not much more productive (Salah satu alasan mengapa perubahan struktural hanya memberikan sedikit kontribusi terhadap pertumbuhan produktivitas tenaga kerja secara keseluruhan di Indonesia adalah karena sebagian besar pekerja berpindah dari sektor pertanian ke sektor jasa tingkat rendah, yang produktivitasnya tidak jauh lebih tinggi.)”. Ketika upah naik lebih cepat daripada produktivitas, dunia usaha akan merespons dengan cara yang rasional, bukan emosional. Pilihan utamanya adalah: “efisiensi, otomasi, atau relokasi”.

Disinilah muncul paradoks kebijakan : “kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi pekerja, justru berpotensi menggerus peluang kerja di masa depan”, terutama bagi pekerja muda dan berpendidikan rendah.

Kesejahteraan Bukan Sekedar Upah

Kesejahteraan manusia tidak hanya diukur dan slip gaji, atau pendapatannya saja. Tidak hanya faktor ekonomi, tetapi mencakup faktor sosial, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan dan lain-lain. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jawa Barat memang meningkat menjadi 73,4 pada 2024. Tetapi kesenjangan antar wilayah tetap lebar. Kota-kota besar menikmati IPM diatas 80, sementara beberapa kabupaten masih tertahan di bawah 70 (BPS, 2024).

Rata-rata lama sekolah di Jawa Barat masih di bawah rata-rata nasional. Artinya, sebagian besar tenaga kerja Jawa Barat “belum memiliki modal pendidikan yang cukup” untuk beradaptasi dengan perubahan industri dan investasi global. Dalam kondisi ini, kenaikan upah lebih sering berfungsi sebagai “penahan tekanan sosial jangka pendek”, bukan sebagai “pendorong mobilitas sosial jangka panjang”.

Jika kesejahteraan tidak ditopang oleh pendidikan, kesehatan, dan keamanan kerja, maka ia “rapuh”. Mudah runtuh oleh inflasi, krisis global, atau perubahan teknologi.

Melihat Upah dari Perspektif Sistem, Bukan Angka

Memahami diskursus tentang upah dalam perspektif yang linier, parsial dan tidak sistemik sepertinya kurang tepat. Kenyataanya, ekonomi bekerja sebagai “sistem yang saling terhubung”. Dalam pendekatan System Dynamics, upah minimum hanyalah satu simpul dalam jejaring yang lebih besar, diantaranya adalah: Kesejahteraan, produktivitas, daya saing industri, investasi, stabilitas sosial, dan kekuatan negara.

Ilustrasinya adalah sebagai berikut, Jika upah naik ⇒ kesejahteraan meningkat ⇒  Produktivitas naik ⇒ daya saing menguat ⇒ investasi bertambah. Bila hal ini terjadi, maka kita memasuki “lingkaran penguatan”. Tetapi bila yang terjadi adalah sebagai berikut, upah naik ⇒produktivitas tetap ⇒ biaya produksi melonjak ⇒ daya saing

melemah ⇒PHK meningkat ⇒ pengangguran naik, maka yang terjadi adalah “sistem akan mengoreksi dirinya secara keras”.

Permasalahan yang terjadi di Indonesia dan Jawa Barat adalah, “indikasi yang didapatkan berada pada lingkaran kedua masih terlihat kuat”. Kenaikan upah sering datang lebih cepat daripada perbaikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan produktivitasnya. Tidak heran banyak investor yang kabur memindahkan usahanya ke luar negeri.

Jawa Barat dan Taruhan Indonesia Emas 2045

Visi Indonesia Emas 2045 bukan sekedar slogan. Visi ini mensyaratkan lompatan produktivitas, transformasi industri, dan penguatan posisi geopolitik. Negara-negara berpengaruh di Asia bukan negara dengan “upah murah”, melainkan negara dengan “tenaga kerja terampil, industri bernilai tambah tinggi, dan kebijakan berbasis pengetahuan”.

Jawa Barat memegang peran strategis. Dengan basis manufaktur terbesar di Indonesia, Jawa Barat adalah” laboratorium Indonesia masa depan”. Jika Jawa Barat gagal keluar dari jebakan “upah-produktivitas”, maka Indonesia pun berpotensi terjebak dalam “middle income trap” lebih lama dari yang bisa kita bayangkan.

Sebaliknya, jika Jawa Barat berhasil mentransformasikan upah menjadi insentif produktifitas (melalui pendidikan vokasi, industrial upgrading, dan kebijakan sektoral yang cerdas), maka Jawa Barat berpeluang menjadi mesin utama kepemimpinan ekonomi Indonesia di tataran ASEAN.

Dari Kebijakan Reaktif ke KebijakanCerdas

Sudah saatnya kebijakan upah tidak lagi bersifat reaktif dan bersifat ritual tahunan. Negara perlu membangun “intelijen kebijakan” berupa : “Sistem data real-time tentang produktivitas, ketenaga kerjaan, relokasi industri, dan kebutuhan keterampilan”. Negara-negara industri maju tidak menaikan upah berdasarkan “intuisi politik” semata, tetapi dengan perencanaan strategis, simulasi dan skenario berbasis evidence based policy.

Upah minimum harus dilihat sebagai tuas strategis, bukan tujuan akhir. Ia harus disandingkan dengan :

  1. Pendidikan vokasi berbasis kebutuhan industri,
  2. Insentif bagi industri bernilai tambah tinggi,
  3. Perlindungan transisi bagi pekerja terdampak otomasi,
    Sinkronisasi kebijakan pusat-daerah.

Penutup : Keberanian Melihat Lebih Dalam

Kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat patut diapresiasi sebagai komitmen moral negara terhadap pekerja. Namun, keberanian sejati bukan hanya menaikan angka, melainkan “mengakui keterbatasan kebijakan itu sendiri”.

Indonesia Emas 2045 tidak akan lahir dari kebijakan simbolik, tetapi dari keberanian membenahi sistem dan tatakelola. Upah adalah pintu masuk, bukan tujuan akhir. Tanpa produktivitas, ia akan menjadi “beban”. Dengan peningkatan produktivitas, ia akan menjadi “kekuatan” ekonomi dan politik.

Jawa Barat sedang diuji, “apakah ia akan menjadi Provinsi dengan upah tinggi tetapi rapuh, atau menjadi lokomotif Indonesia sebagai negara paling berpengaruh di ASEAN dan Asia”.

Kebijakan penaikan UMP dan UMK hendaklah didasarkan kepada evidence based, systemic and strategic policy. Politisasi kebijakan harus dihindari dari proses regulasi (stiglitz, 2019) (Gordon, 2019), apalagi kebijakan populis. Pilihan itu tidak ditentukan oleh angka upah semata, melainkan oleh keberanian kita membaca sistem secara utuh, bertindak out of the box melampaui ritual rutinitas kebijakan tahunan, serta menyentuh akar dan postur permasalahan secara sistemik.

Referensi

Badan Pusat Statistik. (2024). Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Jawa Barat. BPS RI. 

Badan Pusat Statistik. (2025). Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia. BPS RI.

Badan Pusat Statistik. (2025). Keadaan Angkatan Kerja di Provinsi Jawa Barat. BPS Provinsi Jawa Barat.

Gordon, David. (2019). Book Review: People Power, and Profits: Progressive Capitalism for an Age of Discontent. Joseph Stiglitz. The Quarterly Journal of Austrian Economics/ 

Stiglitz, J. E. (2019). People, Power and Profits: Progressive Capitalism for an Age of Discontent. New York: W.W. Norton.

World Bank (2020). Indonesia Jobs Action Program. Structural Transformation and Labor Productivity in Indonesia: Where are All The Good Jobs?. Washington, DC: World Bank. ***

You cannot copy content of this page