Berkah Pasir yang Berbuah Bencana Kemelut Tambang Garut: Antara Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan

(Oleh: Kurnia Muhamad Ramdhan, Peneliti dan Akademisi Kebijakan Publik)

Bencana di Indonesia belakangan ini seperti rubrik tetap. Datangnya berulang, polanya serupa, dan sering berakhir dengan kalimat pamungkas yang terlalu mudah: “karena hujan deras.” Padahal hujan hanyalah pemantik. Yang membuat bencana membesar adalah cara kita memperlakukan ruang hidup. Ketika lereng dikelupas, sungai dipaksa menampung sedimen, dan tanah kehilangan vegetasi penahan, hujan berubah dari berkah menjadi musibah.

Garut pada saat ini sedang berada di simpang itu. Di satu sisi, ia butuh pembangunan. Di sisi lain, ia butuh keselamatan. Dan di antara dua kebutuhan itu, pasir kerap diperlakukan seperti jawaban instan.

Pasir berupa bagian dari kebijakan
Pasir adalah material, benar. Tapi pasir juga adalah kebijakan. Ia lahir dari izin, diseret oleh truk, disambut proyek, dan meninggalkan jejak pada lanskap. Maka, setiap kali kita bicara tambang pasir, sesungguhnya kita bicara tentang tata ruang, pengawasan negara, dan keberanian politik.

Di Garut, ironi paling pedih ketika kerusakan tidak selalu datang dari tambang ilegal. Tambang legal pun bisa merusak wajah alam bila pengawasan longgar dan reklamasi hanya menjadi slogan. Legalitas itu stempel, bukan jaminan. Kalau lereng dikupas tanpa kendali, alhasil: tanah melemah, aliran air berubah, risiko longsor dan banjir naik kelas. Garut pernah lekat dengan citra Mooi Garut, elok dan memikat.

Namun coba tanya warga di sekitar jalur galian, yang mereka lihat bukan lagi “elok” melainkan bukit yang terkupas, jalan yang berdebu, truk yang hilir mudik, dan sungai yang makin keruh. Di titik ini, citra lingkungan ikut ambruk, bahkan ketika aktivitasnya mengantongi izin.

Negara mulai berkata “Cukup!”
Awal Januari 2026, pemerintah menutup tiga lokasi tambang pasir di wilayah Leles dan Banyuresmi. Dilansir dari detikJabar pada Senin, 5 Januari 2026, penutupan dilakukan karena diduga dokumen perizinan belum lengkap, dengan catatan bisa beroperasi kembali bila seluruh persyaratan dipenuhi. Sejumlah pemberitaan daerah juga menyebut, awalnya ada puluhan titik yang diduga bermasalah, kemudian didata hingga mengerucut menjadi sejumlah perusahaan, dan tiga ditetapkan untuk dihentikan.

Di lapangan, polisi bahkan dikerahkan untuk mencegah praktik “kucing kucingan” agar tambang tidak diam-diam beroperasi pada malam hari. Ini detail kecil, tapi sangat membuka tabir.

Artinya, persoalan tambang bukan sekadar izin, melainkan juga mentalitas pengawasan. Kalau tambang masih bisa beroperasi diam-diam, maka kita tidak sedang membangun negara, kita sedang memelihara pasar gelap kebijakan.

Namun, penutupan saja belum cukup. Bisa menjadi langkah berani, tetapi juga bisa menjadi panggung sesaat jika tidak diikuti desain kebijakan lanjutan. Garut tidak butuh gebrakan satu hari. Garut butuh konsistensi satu rezim kebijakan.

Protes sopir truk adalah alarm sosial, bukan gangguan
Penutupan tambang langsung memunculkan gelombang sosial. Ratusan sopir truk mendatangi DPRD, menyuarakan keresahan. Dilansir dari sejumlah media lokal, asosiasi angkutan menyebut lebih dari seribu truk terdampak berhenti beroperasi. Di balik angka itu ada dapur yang harus tetap mengepul, cicilan yang tidak mengenal kata mitigasi, dan keluarga yang hidup dari roda berputar.

Di sinilah ketajaman kebijakan diuji. Kebijakan lingkungan yang tidak menyiapkan transisi ekonomi akan melahirkan kemarahan sosial. Sebaliknya, kebijakan ekonomi yang mengorbankan lingkungan akan melahirkan bencana. Dua-duanya sama-sama menghantam rakyat, hanya waktunya berbeda.

Maka, negara tidak boleh memilih jalan malas: menutup tanpa solusi, atau membiarkan tanpa pengawasan. Kalau penutupan dilakukan demi keselamatan, pemerintah wajib menyiapkan skema “keadilan transisi”. Jangan biarkan rakyat kecil membayar harga kebijakan, sementara aktor besar tinggal pindah lokasi.

Politik izin, atau izin yang dipolitisasi?
Wacana penutupan izin tambang di Jawa Barat menguat karena ada kesadaran bahwa tambang di lereng gunung memiliki risiko tinggi. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dilansir dari NU Jabar dan sejumlah media lain pada Desember 2025, menyatakan pertambangan di lereng gunung yang memiliki risiko lingkungan akan ditutup permanen karena risiko bencana dinilai lebih tinggi dibanding hasil tambang.

Pernyataan itu tegas, dan publik menyukainya karena sederhana: keselamatan lebih mahal daripada pasir. Tapi politik bukan hanya soal pernyataan, melainkan soal eksekusi. Kebijakan tambang selalu dikelilingi godaan besar: PAD, jaringan ekonomi, kebutuhan proyek, serta potensi “pembajakan kebijakan” ketika kepentingan swasta terlalu dekat dengan meja keputusan.

Media sosial memperparah situasi. Narasi publik cepat berubah menjadi tuduhan, cepat pula menjadi vonis. Ada yang mendukung penutupan, ada yang menuding penutupan tebang pilih, ada pula yang mencurigai adanya kedekatan tambang dengan elite. Pemerintah daerah tidak cukup menjawab dengan bantahan. Yang dibutuhkan adalah transparansi data, peta izin, status dokumen, hasil inspeksi, dan alasan penindakan yang bisa dicek publik. Kalau data terbuka, rumor melemah dengan sendirinya.

Garut harus berhenti menjadi gudang material untuk bencana
Tambang selalu membawa dalih pembangunan. Pasir dibutuhkan untuk jalan, perumahan, dan proyek. Itu benar. Tetapi di sinilah jebakan berpikirnya: pembangunan dipersempit menjadi beton dan aspal. Padahal pembangunan adalah meningkatkan kualitas hidup, termasuk keselamatan ruang tinggal, keberlanjutan air, dan ketahanan lingkungan.

Kalau Garut terus menjadi “gudang pasir” untuk kebutuhan kawasan, sementara risikonya ditanggung warga Garut sendiri, maka itu bukan pembangunan, itu pemindahan beban. Pasirnya pergi, dampaknya tinggal.
Tragedi longsor di kaki Gunung Guntur pada 26 Mei 2025 menjadi pengingat keras. Dilansir dari Pikiran Rakyat, seorang penambang pasir tewas tertimbun longsoran saat memuat material. Ini bukan sekadar kecelakaan kerja. Ini alarm bahwa aktivitas di lereng rawan bisa mengubah lokasi kerja menjadi lokasi maut. Dan ketika nyawa sudah melayang, alasan ekonomi terdengar seperti pembelaan yang terlambat.

Garut butuh tata kelola, bukan tambal sulam
Perspektif kebijakan publik menyoroti isu tambang Garut ini sebagai ujian tata kelola pemerintahan lintas kewenangan. Ada pemerintah kabupaten yang menghadapi dampak langsung, ada provinsi yang punya peran besar dalam pengawasan sektor, ada pusat dengan kerangka regulasi dan arah kebijakan mineral. Jika koordinasi lemah, yang muncul adalah permainan lempar tanggung jawab, dan publik jadi korban dua kali: korban bencana, sekaligus korban kebingungan negara.

Dalam paradigma New Public Service, keberhasilan urusan publik menuntut sinergisme tiga aktor: pemerintah, privat, dan masyarakat sipil. Tambang tidak mungkin ditertibkan hanya dengan aparat. Ia perlu perusahaan yang patuh dan bertanggung jawab, juga warga yang diberi ruang mengawasi dan bersuara tanpa takut.

Karena itu, jalan keluarnya bukan sekadar “tutup” atau “buka”, melainkan paket kebijakan yang utuh:

1. Zonasi berbasis risiko bencana: lereng rawan longsor, sempadan sungai, dan wilayah dekat permukiman harus diposisikan sebagai batas tegas, bukan bahan negosiasi.

2. Audit izin dan kepatuhan yang terbuka: siapa izinnya lengkap, siapa yang bermasalah, siapa yang melanggar, harus jelas. Biar publik tidak menebak-nebak.

3. Reklamasi dan jaminan pasca tambang yang nyata: jangan lagi reklamasi menjadi kalimat manis, sementara lubang tetap menganga.

4. Skema transisi ekonomi: sopir truk dan pekerja tambang tidak boleh dibiarkan jadi korban kebijakan. Negara harus menyiapkan opsi kerja, pelatihan, atau diversifikasi ekonomi lokal.

5. Memulihkan identitas Garut: jika Garut ingin kembali pada wajah agraris, perikanan, dan pariwisata, maka lanskap harus dijaga sebagai aset pembangunan, bukan korban pembangunan.

Pada akhirnya, Pasal 33 UUD 1945 mengingatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kemakmuran rakyat tidak mungkin lahir dari kerusakan yang diwariskan. Dan keselamatan warga tidak boleh kalah oleh euforia proyek dan kebutuhan material. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan kekayaan alam dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Tetapi kemakmuran yang merusak keselamatan adalah kemakmuran yang palsu. Ia tampak untung di laporan, tapi rugi di ruang hidup.

Garut tidak kekurangan sumber daya. Yang sering kurang adalah keberanian untuk menata, bukan sekadar menertibkan. Menutup tiga tambang itu bisa menjadi awal, jika diikuti pembenahan total. Tetapi jika berhenti di seremoni, maka pasir akan tetap mengalir, hanya jalurnya yang lebih gelap. Dan bencana, seperti biasa, akan datang dengan headline yang sama: “hujan deras.” Padahal yang deras bukan hanya hujan. Yang deras adalah kelalaian kita.

Pertanyaannya tinggal satu: mesti sampai kapan kita menunggu bencana berikutnya untuk mengakui bahwa ada kebijakan yang salah arah?***

You cannot copy content of this page