Retorika Lompatan Skor EPPD 2026: Menagih Wajah Kemanusiaan di Balik Angka dan “Leverage Factor” Birokrasi

Oleh: Bonti Wiradinata

Analis Kebijakan Publik Pada Departemen Administrasi Publik FISIP UNPAD Manajer Pembelajaran FISIP UNPAD

Pendahuluan

Di bawah lampu kristal ruang pertemuan Plaza Kemendagri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada 27 April 2026, deretan kepala daerah tersenyum lebar sembari menggenggam trofi. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2025 kembali menelurkan daftar “juara” pada level Provinsi, Kabupaten dan Kota. Saya mengucapkan selamat dan turut berbahagia kepada Kab. Bandung dan Kab. Indramayu yang melakukan lompatan hebat (mencapai Top 5 Indonesia). Apresiasi diberikan juga kepada Provinsi Jawa Barat yang telah mempertahankan peringkatnya di Posisi 2.

Namun, di balik seremonial megah tersebut, sebuah pertanyaan fundamental menyeruak: Apakah penghargaan ini adalah cermin kesejahteraan rakyat, atau sekadar bukti ketangkasan birokrasi dalam menggunakan daya ungkit (leverage factor) demi merias wajah administratifnya?.

Paradoks Angka: Melacak Lompatan Eksponensial

Dalam diskursus administrasi publik, kita mengenal Performance Paradox. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.1.7-2109 Tahun 2025, instrumen evaluasi menggunakan ratusan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk mengukur capaian Pemerintah Daerah.

Mari kita bedah data konkretnya. Kabupaten Bandung, dalam rilis terbaru 2026, melesat ke peringkat 3 Nasional dengan skor melampaui 3,438. Sementara Kabupaten Indramayu di bawah Lucky Hakim, yang pada data 2023 berada di peringkat 31 (skor 3,5058), kini menembus Top 5 Nasional. Lompatan ini bukan kebetulan, melainkan hasil dari penguasaan terhadap daya ungkit birokrasi.

Dalam mahakaryanya, Postmodern Public Administration, Hugh T. Miller memperingatkan tentang bahaya birokrasi yang terjebak dalam simulacra—sebuah kondisi di mana simbol atau tanda (dalam hal ini skor EPPD) dianggap lebih nyata daripada realitas yang diwakilinya. Ketika Pemerintah Kabupaten Bandung atau Indramayu mengejar kenaikan peringkat secara eksponensial, ada risiko birokrasi terjebak dalam “permainan bahasa” (language games).

Birokrasi cenderung disibukkan dengan pemenuhan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang teknokratis demi mendapatkan citra “kinerja tinggi” di mata pusat. Miller berargumen bahwa dalam dunia postmodern, administrasi publik sering kali menjadi panggung narasi di mana laporan-laporan indah disusun untuk menutupi kekosongan substansi di lapangan. Skor 3,5058 yang diraih Indramayu atau posisi Top 3 Bandung adalah simbol yang gagah, namun Miller menantang kita: apakah angka tersebut benar-benar berdialog dengan penderitaan warga di akar rumput, atau hanya berdialog dengan algoritma penilaian Kemendagri?. Saya harap narasi yang disampaikan adalah bukti nyata dengan apa yang terjadi sebenarnya di akar rumput.

Leverage Factor: Rahasia di Balik Skor Tinggi

Mengapa ketiga daerah ini—Indramayu, Bandung, dan Sidoarjo—bisa melompat begitu tajam?. Analisis administrasi publik menunjukkan adanya penggunaan leverage factors yang berbeda:

  1. Indramayu: Debirokratisasi Layanan Dasar. Daya ungkit utama Indramayu terletak pada sinkronisasi data IKK dengan layanan lapangan. Program “Lebu Digital” dan layanan “jemput bola” hingga ke pelosok kecamatan seperti Gantar, bukan sekadar aksi sosial, melainkan pemenuhan indikator Urusan Wajib Pelayanan Dasar. Dengan mendokumentasikan setiap layanan mobile ini ke dalam LPPD secara presisi, Indramayu berhasil mengamankan skor maksimal pada variabel aksesibilitas yang seringkali menjadi titik lemah daerah lain.
  2.  Kabupaten Bandung: Inovasi dan Pengawasan Digital. Leverage Kabupaten Bandung adalah penguatan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah). Dalam EPPD, peran pengawasan internal memiliki bobot signifikan. Dengan digitalisasi sistem pengawasan, Bandung meminimalisir kesalahan administratif. Ditambah dengan lebih dari 80 inovasi yang didaftarkan, Bandung menggunakan “bonus poin” inovasi sebagai pengali (multiplier effect) untuk mendongkrak skor dasar birokrasi mereka.
  3. Sidoarjo: Institutional Recovery. Sidoarjo adalah contoh turnaround management. Setelah sebelumnya berstatus “Tidak Dinilai” akibat kendala integritas (Diktum Ketujuh Kepmendagri 2025), leverage utamanya adalah kecepatan transisi kepemimpinan. Plt. Bupati melakukan cleansing administratif dan memfokuskan belanja modal pada infrastruktur publik yang terlihat. Dalam EPPD, realisasi fisik yang bersentuhan langsung dengan publik memiliki bobot tinggi untuk menaikkan skor Urusan Pilihan.

Sidoarjo dan Dilema Etika Administrasi

Kasus Sidoarjo tetap menjadi titik kritik paling tajam. Bagaimana mungkin sebuah sistem yang gagal mencegah korupsi di tingkat puncak pada tahun sebelumnya, bisa segera dinyatakan sebagai yang terbaik nasional hanya dalam satu siklus evaluasi?. Ini membuktikan bahwa instrumen EPPD kita masih sangat formalistik-prosedural. Daya ungkit yang digunakan lebih banyak menyentuh aspek kosmetik administratif daripada perombakan budaya organisasi yang bebas korupsi secara substantif. Namun saya berbaik sangka bahwa perubahan sistemik fundamental etikal telah terjadi.

Hegemoni Jawa dan Ketimpangan Struktural

Jika kita membedah lampiran Kepmendagri, dominasi Pulau Jawa tidak terbendung. Jawa Timur, misalnya, memborong 11 penghargaan. Namun, bandingkan dengan Kabupaten Maybrat (skor 1,5965) atau Kabupaten Mamberamo Tengah (skor 0,3822).

Memaksakan standar IKK yang sama antara Kabupaten Bandung yang kaya PAD dengan daerah di Papua yang terkendala geografis adalah ketidakadilan administratif. Standar seragam (one size fits all) ini justru memperlebar jurang psikologis. Daerah luar Jawa seolah “dihukum” bukan karena malas, melainkan karena tidak memiliki kemewahan infrastruktur untuk menciptakan leverage factor digital seperti yang dilakukan daerah di Jawa.

Menuju Administrasi Publik yang Humanis

Kita perlu mereformasi cara kita menilai keberhasilan daerah. Administrasi publik tidak boleh hanya berhenti pada angka dan daya ungkit teknis.

  1. Citizen-Centric Evaluation: Skor EPPD harus dikalibrasi dengan indeks kepuasan warga yang diambil secara independen. Kinerja tidak boleh hanya dinilai dari tumpukan SK, tapi dari testimoni publik.
  2. Affirmative Scoring dan Demokratisasi Penilaian : Pemerintah pusat harus memberikan bobot penilaian berbeda bagi daerah tertinggal agar kompetisi menjadi adil. Skor EPPD tidak boleh bersifat monolog dari pusat ke daerah. Harus ada mekanisme collaborative governance di mana masyarakat sipil memiliki hak suara untuk memvalidasi apakah skor “Tinggi” di atas kertas sesuai dengan pengalaman mereka di loket pelayanan.
  3. Integritas sebagai Syarat Mutlak: Sesuai Diktum Ketujuh, aspek hukum harus tetap menjadi “pagar moral”. Penghargaan tidak boleh diberikan kepada daerah yang sistem internalnya masih rapuh, berapapun skor administrasinya.

Penutup

Trofi yang diterima oleh Indramayu, Bandung, dan Sidoarjo adalah prestasi administratif yang patut diapresiasi sebagai hasil kerja keras birokrasi. Namun, jangan sampai penghargaan tersebut menjadi “tabir asap”. Kinerja terbaik bukanlah saat nama daerah dipanggil di panggung megah, melainkan saat setiap warga merasa pemerintahnya hadir dalam denyut nadi kehidupan mereka. Mari kita rayakan prestasi ini dengan tetap menyimpan kekritisan, agar otonomi daerah tidak kehilangan jiwanya di balik tumpukan berkas laporan dan kecanggihan daya ungkit angka.***

You cannot copy content of this page