CITRAPEDIA |Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami proses balik nama sertipikat tanah dari orang tua kepada anak. Proses ini penting dilakukan agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks keluarga, proses ini tidak terjadi secara otomatis meskipun hubungan orang tua dan anak sudah jelas.
“Balik nama adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, proses tersebut tetap harus melalui tahapan administrasi pertanahan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, banyak masyarakat baru menyadari pentingnya balik nama ketika tanah akan dijual, dijaminkan ke bank, atau digunakan untuk keperluan hukum lainnya. Pada kondisi tersebut, proses pengurusan sering kali menjadi lebih rumit dan biaya yang dikeluarkan terasa lebih besar karena tidak dipersiapkan sejak awal.
Shamy menekankan pentingnya memahami perbedaan antara hibah dan waris dalam proses pengalihan hak atas tanah. Hibah dilakukan ketika orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku ketika orang tua telah meninggal dunia. Perbedaan ini akan menentukan dokumen, akta, hingga kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
“Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya harus diulang dari awal,” jelasnya.
Dalam praktiknya, proses balik nama sertipikat tanah melibatkan beberapa tahapan, di antaranya penentuan dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.
Adapun biaya yang perlu disiapkan masyarakat meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta hibah atau waris, biaya layanan di Kantor Pertanahan, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak lain sesuai kondisi objek tanah.
Besaran biaya tersebut dapat berbeda di setiap daerah. Untuk mengetahui estimasi biaya layanan di Kantor Pertanahan, masyarakat dapat menghitungnya berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah kemudian dibagi 1.000. Estimasi tersebut juga dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Dalam pengurusan peralihan hak karena waris, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen seperti formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai, fotokopi identitas ahli waris, sertifikat tanah asli, akta kematian, serta Surat Keterangan Waris. Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan SPPT dan PBB tahun berjalan, bukti pembayaran BPHTB, serta dokumen pendukung lainnya.
Sementara untuk proses hibah, dokumen yang dibutuhkan di antaranya identitas pemberi dan penerima hibah, sertifikat tanah asli, akta hibah yang dibuat oleh PPAT, serta bukti pembayaran pajak dan dokumen administrasi lainnya.
Shamy mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses balik nama sertipikat tanah. Pasalnya, penundaan dapat menyebabkan biaya pengurusan menjadi lebih besar akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), denda keterlambatan, maupun dokumen yang perlu diperbarui.
“Kalau semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa lebih mahal,” pungkasnya.***





