CITRAPEDIA | Proyek pembangunan drainase di Jalan Tanimulya RT 08/RW 19, Kabupaten Bandung Barat, mendapat sorotan dari Ketua Sundawani Wirabuana KBB, Asep Layung. Sorotan tersebut berkaitan dengan informasi nilai pekerjaan yang tidak tercantum secara lengkap pada papan informasi proyek di lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek mencantumkan kegiatan “Pembangunan Drainase Jalan Tanimulya RT 08 RW 19” yang dilaksanakan oleh CV Bejana Utama dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Dalam papan informasi tersebut juga tercantum nomor kontrak 0003.2/602/11/SPK-RKJL-05/BMDPUTR/2026. Namun, pada bagian “Nilai Pekerjaan”, papan hanya mencantumkan tulisan “Rp” tanpa nominal anggaran.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Asep Layung. Menurutnya, informasi mengenai nilai pekerjaan penting dicantumkan agar masyarakat dapat mengetahui dan turut mengawasi penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan pemerintah.
“Sebagai ketua, saya berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat. Papan informasi proyek seharusnya memuat data secara lengkap, termasuk nilai pekerjaan, agar tidak menimbulkan tanda tanya dan masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan,” ujar Asep Layung.
Ketua DPW Brigez Indonesia Kabupaten Bandung Barat, Erid Sabtaginarya, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai pencantuman informasi nilai pekerjaan pada papan proyek merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Papan informasi proyek harus memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada masyarakat. Jika nominal anggaran tidak dicantumkan, tentu hal itu dapat menimbulkan pertanyaan dan menghambat pengawasan publik,” ujar Erid Sabtaginarya.
Secara normatif, keterbukaan informasi dalam proyek yang menggunakan anggaran publik sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 11 undang-undang tersebut mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, termasuk informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik serta laporan keuangan. Selain itu, Pasal 9 mewajibkan badan publik mengumumkan informasi secara berkala yang berkaitan dengan kegiatan, kinerja, dan laporan keuangan.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut menekankan penyelenggaraan jasa konstruksi yang berlandaskan asas transparansi dan akuntabilitas.
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Ketentuan tersebut mengatur agar proses pengadaan dilaksanakan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menyoroti proyek tersebut bukan pada pelaksanaan pekerjaannya, tetapi pada keterbukaan informasi. Pada papan proyek terlihat bagian nilai pekerjaan hanya tertulis Rp tanpa nominal,” ujar Asep Layung, Selasa (25/8/2026).
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pengawasan masyarakat terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran publik. Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Masyarakat berhak mengetahui berapa nilai anggaran yang digunakan, sumber pembiayaannya, serta informasi pekerjaan yang dilaksanakan,” katanya.
Erid Sabtaginarya menambahkan, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan memiliki peran dalam mengawal pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap pihak pelaksana dan dinas terkait segera melengkapi atau memberikan penjelasan mengenai informasi nilai pekerjaan tersebut. Transparansi penting agar tidak ada prasangka dan masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik,” katanya.
Asep berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat dapat memberikan penjelasan mengenai nilai pekerjaan proyek tersebut sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau informasinya lengkap, masyarakat juga bisa ikut mengawasi. Kami berharap pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai nilai pekerjaan proyek ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat belum memberikan keterangan mengenai tidak tercantumnya nominal nilai pekerjaan pada papan informasi proyek tersebut.***





