BANDUNG BARAT, BR.NET – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengawal penertiban 16 bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija) di Jalan Raya Purwakarta–Bandung, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Selasa (21/7/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang milik jalan sekaligus menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Ludi Awaludin, menegaskan bahwa penertiban dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Satpol PP hadir bukan hanya untuk melakukan penegakan aturan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ruang publik. Alhamdulillah, sebagian besar warga menunjukkan sikap kooperatif dengan membongkar bangunannya secara mandiri setelah diberikan sosialisasi dan pemahaman,” ujar Ludi Awaludin.
Menurutnya, keberhasilan penertiban merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, aparat kewilayahan, dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak sehingga proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Ke depan, pengawasan akan terus dilakukan agar ruang milik jalan tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak kembali ditempati bangunan yang melanggar aturan,” tegasnya.
Sebanyak 16 bangunan yang berdiri di atas Ruang Milik Jalan berhasil ditertibkan. Mayoritas bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara bangunan permanen dibantu menggunakan alat berat agar proses penataan kawasan dapat diselesaikan dengan cepat.
Setelah penertiban selesai, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan melanjutkan penataan kawasan agar fungsi Ruang Milik Jalan kembali optimal serta mendukung keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.*** ( Diskominfotik Bandung Barat).





