CITRAPEDIA.ID | Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas proyek pemapasan lereng di kawasan Gunung Pasarean, Kecamatan Cihampelas. Penghentian dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Penindakan dilakukan usai tim gabungan dari Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Selain menghentikan aktivitas alat berat, petugas juga memasang tanda penyegelan sebagai bentuk penegakan aturan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Saputra, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil koordinasi dengan pemerintah desa serta hasil pemeriksaan lapangan.
“Setelah dilakukan pengecekan bersama, kegiatan di lokasi diketahui belum memenuhi persyaratan perizinan. Karena itu aktivitas kami hentikan sementara sampai seluruh dokumen yang diwajibkan dipenuhi,” ujar Angga, Sabtu 4/7/2026.
Ia menegaskan tidak boleh ada aktivitas pembangunan selama izin administrasi, teknis, maupun dokumen lingkungan belum dinyatakan lengkap sesuai ketentuan.
Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan wajib mematuhi regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
Satpol PP juga mengapresiasi sikap pemilik proyek yang dinilai kooperatif dan bersedia menghentikan seluruh aktivitas sambil melengkapi proses perizinan yang masih berjalan.
Berdasarkan penjelasan pemilik, pemapasan lereng tersebut direncanakan sebagai bagian dari pengembangan kawasan pertanian yang nantinya akan dilengkapi akses jalan serta fasilitas penunjang setelah seluruh izin diterbitkan.
Sebelumnya, aktivitas alat berat di lokasi sempat menjadi perhatian warga karena berada di atas kawasan permukiman, Madrasah Ibtidaiyah, serta tempat ibadah. Masyarakat mengkhawatirkan pekerjaan tersebut berpotensi meningkatkan risiko longsor apabila tidak disertai kajian teknis dan mitigasi yang memadai.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan setiap rencana pembangunan akan dievaluasi secara menyeluruh dengan mengedepankan aspek keselamatan masyarakat, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan lingkungan sebelum aktivitas proyek kembali diizinkan.***( Diskominfotik Bandung Barat ).





