CITRAPEDIA.ID | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memperketat pengawasan terhadap industri pengolahan batu kapur di kawasan Padalarang dan Cipatat. Langkah ini dilakukan menyusul temuan berbagai dugaan pelanggaran lingkungan saat inspeksi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kepala DLH Kabupaten Bandung Barat, Ibrahim Aji, mengatakan hasil verifikasi awal yang dilakukan Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menemukan sejumlah industri belum memiliki sistem pengendalian emisi debu yang memadai.
“Hasil verifikasi menunjukkan masih ada industri yang belum memiliki alat pengendali emisi udara atau debu sebagaimana diwajibkan. Akibatnya, debu menyebar hingga area kerja dan jalan di sekitar kawasan industri,” ujar Ibrahim, Kamis (16/7/2026).
Selain persoalan emisi, DLH juga menemukan beberapa perusahaan telah memiliki dokumen lingkungan, namun belum diperbarui sesuai kondisi operasional terbaru. Menurutnya, dokumen tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, termasuk Persetujuan Teknis Emisi.
Untuk memastikan tingkat pencemaran udara, DLH KBB bersama DLH Provinsi Jawa Barat telah mengambil sampel kualitas udara ambien di sejumlah titik di sekitar kawasan industri. Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar dalam waktu 7 hingga 14 hari kerja.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, DLH akan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah agar perusahaan segera memperbaiki sistem pengendalian emisi, memperbarui dokumen lingkungan, serta memenuhi seluruh kewajiban sesuai regulasi.
“Kami akan memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang terbukti melanggar. Jika tidak dipatuhi, kegiatan produksi dapat dibatasi hingga dihentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ibrahim.
Ia menjelaskan, kewenangan pengawasan industri kini kembali berada di pemerintah kabupaten/kota setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Karena itu, DLH KBB akan mengalokasikan program pengawasan rutin terhadap industri batu kapur mulai tahun 2027.
DLH juga berencana melakukan audit lingkungan terhadap seluruh industri batu kapur di kawasan Cipatat. Sementara perusahaan yang belum memiliki dokumen lingkungan akan diberikan teguran tertulis dan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Ibrahim, pelaku usaha nantinya diberi waktu antara 90 hingga 180 hari kerja untuk memenuhi seluruh kewajiban lingkungan, termasuk memperbaiki sistem pengendalian emisi. Jika tetap mengabaikan kewajiban tersebut, penegakan sanksi akan dilakukan hingga penghentian sementara kegiatan produksi.
“Pengawasan akan terus kami lakukan bersama DLH Provinsi Jawa Barat agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan lingkungan hidup,” pungkasnya.***





