Berita  

Asep Ismail, Perkuat Tata Kelola Tambang, Ajak Pengusaha Patuh Regulasi

CITRAPEDIA.ID | Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terus memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha pertambangan untuk menciptakan tata kelola sektor tambang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan regulasi. Langkah ini dilakukan guna menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan lingkungan.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail saat menghadiri silaturahmi bersama Himpunan Pengusaha Pekerja Masyarakat Tambang (HP2MT) Kabupaten Bandung Barat di Mason Pine Hotel, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kamis (16/7/2026).

Pertemuan tersebut menjadi forum penyamaan persepsi antara pemerintah daerah, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan pelaku industri pengolahan batu kapur terkait regulasi terbaru di sektor pertambangan.

Dalam arahannya, Asep Ismail menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka agar kegiatan pertambangan tetap berjalan kondusif tanpa menimbulkan persoalan akibat perbedaan pemahaman mengenai kewenangan pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi nasional, kewenangan penerbitan hingga evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Begitu pula pengawasan ketenagakerjaan di sektor pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Secara aturan hukum, urusan perizinan dan pengawasan ketenagakerjaan memang sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun Pemkab Bandung Barat tetap hadir untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan kondusif, hak-hak pekerja lokal terlindungi, serta iklim investasi tetap aman dan tertib,” ujar Asep.

Selain menekankan kepatuhan terhadap regulasi, Wakil Bupati juga meminta seluruh pelaku usaha pertambangan memberikan perhatian serius terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelaksanaan reklamasi lahan pascatambang, serta menjaga kelestarian lingkungan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Menurutnya, meski kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tetap memiliki tanggung jawab dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat serta melindungi kepentingan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.

Sementara itu, para pengusaha yang tergabung dalam HP2MT menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta siap menjalankan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat demi mewujudkan industri pertambangan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Menutup pertemuan, Asep Ismail berharap forum komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja tambang dapat dilaksanakan secara rutin sebagai wadah menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan melalui dialog dan sinergi.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bandung Barat juga akan mengoptimalkan peran perangkat daerah untuk memfasilitasi komunikasi tripartit antara pelaku usaha, pekerja, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memperkuat koordinasi dalam pengelolaan sektor pertambangan.***

You cannot copy content of this page