Berita  

Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti, Pemohon: Dua Hari Langsung Diukur

CITRAPEDIA |Masyarakat yang mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kali kini tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian kapan bidang tanah mereka akan diukur.

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak awal sehingga proses pendaftaran tanah menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian waktu.

Perubahan tersebut dirasakan langsung oleh Warjito, salah seorang pemohon di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta. Ia mengaku proses pengukuran tanah yang dijalaninya berlangsung lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

“Sekarang lebih cepat. Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang cepat, langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito.

Ia mencontohkan, berkas pendaftaran tanah yang diajukannya pada 26 Agustus 2026 langsung mendapatkan jadwal pengukuran pada 28 Agustus 2026.

“Berarti dua hari langsung diukur. Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini. Mendukung sekali dengan program ini, lebih cepat, lebih senang bagi kami para pemohon,” katanya.

Tak hanya kepastian jadwal pengukuran, Warjito juga merasakan kemudahan dalam mengetahui waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).

Dalam skema Pengukuran Terjadwal 12 Hari, terdapat waktu tunggu tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah selama lima hari. Menurut Warjito, kepastian tersebut membuat pemohon lebih mudah memperkirakan tahapan berikutnya.

“Setelah diukur, tujuh hari kerja sudah selesai. Di awal September 2026 sudah jadi. Senang sekali, terima kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memberikan pelayanan lebih baik. Sekarang lebih cepat,” tuturnya.

Pengalaman serupa dirasakan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate.

Firda menilai adanya jadwal pengukuran memberikan kepastian kepada pemohon karena petugas dapat langsung menghubungi dan berkoordinasi mengenai waktu pelaksanaan pengukuran di lokasi.

“Tentu saya sebagai pemohon sangat merasa senang karena sekarang kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan petugas datang ke lokasi,” ujar Firda.

Menurutnya, layanan tersebut membuat proses pengukuran bidang tanah menjadi lebih terarah, tepat waktu, dan mudah dipantau oleh masyarakat.

“Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu Pengukuran Terjadwal, karena sertifikat kami, tanah kami sekarang ini diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu. Terima kasih,” pungkasnya.

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Program tersebut telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dengan tujuan memberikan kepastian waktu sekaligus meningkatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat.***

You cannot copy content of this page