CITRAPEDIA.ID | Persoalan perlindungan pekerja informal kembali menjadi perhatian di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Paguyuban Ojol Bandung Barat mendatangi DPRD KBB untuk menagih tindak lanjut atas aspirasi yang sebelumnya disampaikan sekitar satu tahun lalu.
Pertemuan yang berlangsung pada Senin (5/10/2026) itu diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Julaeha. Dari delapan aspirasi yang dibawa, persoalan BPJS Ketenagakerjaan dan kepastian sekretariat ojol menjadi dua hal yang kembali ditekankan.
Ketua Paguyuban Ojol Bandung Barat, Apep Daryaman, mengatakan kedatangan mereka bertujuan memastikan aspirasi yang pernah disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRD tidak berhenti pada tahap pembahasan.
“Intinya, kita mempertanyakan aspirasi satu tahun ke belakang, saat kita bertemu dengan Pak Bupati dan Ketua DPRD. Salah satunya soal shelter. Sampai sekarang, tindak lanjutnya belum ada,” kata Apep.
Menurutnya, keberadaan sekretariat dibutuhkan sebagai ruang berkumpul sekaligus tempat koordinasi bagi para pengemudi ojol. Aspirasi tersebut, kata dia, mewakili sekitar 48 komunitas ojol yang tersebar di berbagai wilayah KBB.
Selain fasilitas, Paguyuban Ojol juga mendorong agar para pengemudi mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Apep menyebut pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat kepada DPRD dan Bupati Bandung Barat pada Agustus 2026 untuk meminta tindak lanjut atas aspirasi tersebut.
Sementara itu, Nur Julaeha mengatakan persoalan yang dibawa para ojol sebenarnya mencakup delapan poin. Namun, DPRD memilih memprioritaskan sejumlah persoalan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian.
“Sebetulnya, tuntutan yang disampaikan ada delapan poin. Kita fokus dulu karena yang dulu juga belum terealisasi. Tadi saya tekankan terutama masalah shelter karena sebenarnya sudah ada solusi,” ujar Nur.
Terkait shelter, Nur menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan, fasilitas untuk kegiatan tertentu, seperti Tahun Baru dan Idulfitri, sebenarnya telah tersedia. Namun, kebutuhan yang dimaksud para ojol lebih jauh, yakni tempat yang dapat berfungsi sebagai sekretariat.
“Masalahnya, mereka ingin seperti sekretariat juga,” katanya.
Sementara itu, mengenai BPJS Ketenagakerjaan, Nur menyebut pemerintah daerah telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) berpenghasilan rendah dan rentan terhadap risiko sosial ekonomi.
“Sekarang kita komunikasikan bagaimana mengakomodasi para pekerja rentan itu. Salah satunya para ojol maupun ojek pangkalan,” ujarnya.
Nur menambahkan, DPRD akan mendorong komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah agar aspirasi tersebut memiliki kejelasan tindak lanjut.
Sementara itu, untuk pertemuan dengan Bupati Bandung Barat, pihaknya menyebut Dinas Perhubungan akan membantu menjadwalkan pertemuan dengan kepala daerah.
Aspirasi tersebut menjadi bagian dari upaya para pengemudi ojol untuk mendapatkan kepastian perlindungan sosial sekaligus ruang koordinasi yang dapat menunjang aktivitas mereka di wilayah KBB.***





