Pemkab Bandung Barat Tampung Aspirasi Petani Tembakau

CITRAPEDIA.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) menegaskan komitmennya menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan petani tembakau. Masukan tersebut mencakup kekhawatiran terhadap regulasi, pengembangan varietas lokal, hingga usulan pembentukan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Aspirasi itu diterima Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Bandung Barat, Erik Harisma, saat kegiatan koordinasi dan monitoring Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 di Sekretariat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Bandung Barat, Desa Sirnajaya, Kecamatan Gununghalu.

Erik mengungkapkan, salah satu perhatian utama petani adalah rencana pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

“Petani tembakau di Kabupaten Bandung Barat menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram. Karakteristik tembakau lokal memiliki kadar nikotin sekitar 3 hingga 4 miligram sehingga dikhawatirkan hasil panen tidak lagi sesuai dengan spesifikasi industri apabila aturan tersebut diterapkan,” ujar Erik Harisma di Ngamprah, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, jika aturan tersebut diberlakukan tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal, penyerapan hasil panen oleh industri dikhawatirkan akan menurun. Kondisi itu dinilai dapat mengancam keberlangsungan usaha petani sekaligus berpotensi memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal apabila tidak diimbangi pengawasan yang optimal.

Selain persoalan regulasi, APTI Kabupaten Bandung Barat juga menyampaikan berbagai tantangan lain yang dihadapi petani.

“Selain persoalan regulasi, para petani juga menyampaikan penurunan harga dan penjualan tembakau akibat berkurangnya pembelian industri, keterbatasan dukungan pendanaan organisasi, hingga kendala perizinan dalam pengembangan usaha hasil tembakau,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut turut dibahas pengembangan dua varietas tembakau khas Kabupaten Bandung Barat, yakni Kaplek Wangun dan Kaplek Peninjauan yang dikembangkan sejak 2023 melalui kerja sama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bandung Barat dengan Balai Perbenihan dan Perkebunan Provinsi Jawa Barat.

“Kami menargetkan varietas lokal Kaplek Wangun dan Kaplek Peninjauan memperoleh Tanda Daftar Varietas Tanaman Lokal pada tahun ini sebelum diajukan sebagai varietas unggul nasional pada 2027,” ungkap Erik.

Para petani juga mengusulkan pembentukan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Bandung Barat sebagai pusat pembinaan dan pengembangan industri hasil tembakau yang legal dan berdaya saing.

“Usulan pembentukan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) juga menjadi perhatian. Keberadaan SIHT diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah komoditas tembakau, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan petani serta pelaku usaha tembakau di Kabupaten Bandung Barat,” jelasnya.

Erik menegaskan seluruh masukan yang disampaikan APTI akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun laporan kebijakan pengembangan sektor pertembakauan.

“Seluruh aspirasi yang disampaikan APTI akan kami tampung dan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam merumuskan kebijakan untuk pengembangan sektor pertembakauan di daerah,” tegas Erik.*** ( Diskominfotik Kabupaten Bandung Barat ).

You cannot copy content of this page