CITRAPEDIA | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggencarkan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Kegiatan tersebut berlangsung di Villa Pasundan, Perumahan GBR 3, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kamis (5/11/2026).
Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin, mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian bersama karena berdampak terhadap penerimaan negara.
“Saya mengapresiasi para peserta yang telah hadir. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Kita harus bersinergi untuk mencegah peredarannya di Kabupaten Bandung Barat,” ujar Ludi.
Ia menegaskan, rokok ilegal harus diperangi karena tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Produk tanpa cukai tersebut justru berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Kenapa rokok ilegal harus kita perangi? Karena ini menyangkut kerugian keuangan negara. Rokok yang tidak membayar cukai tentu tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara,” tegasnya.
Ludi juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli ataupun memperjualbelikan rokok ilegal.
Ia meminta warga tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
“Saya mohon kepada seluruh peserta, jangan sampai rokok ilegal ini diperdagangkan atau dibeli. Apabila menemukan keberadaannya, silakan laporkan kepada kami,” katanya.
Ia berharap, melalui sosialisasi tersebut masyarakat semakin memahami perbedaan rokok legal dan ilegal serta ikut berperan dalam membantu pemerintah menekan peredarannya di Bandung Barat.

Sementara itu, Pelaksana Penyuluhan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Nurhady, menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen.
Menurutnya, produk rokok ilegal tidak melalui proses pengujian laboratorium dan pengawasan sebagaimana produk rokok legal, termasuk pengujian kadar nikotin dan tar sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
“Produksi rokok ilegal tidak melalui pengujian laboratorium dan tidak ada pengujian kadar nikotin maupun tar sesuai standar yang ditetapkan pemerintah,” jelas Nurhady.
Ia menambahkan, penerimaan dari cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih selektif dalam memilih produk rokok dan tidak mudah tergiur dengan harga murah tanpa memperhatikan legalitasnya.
“Jangan hanya tergiur harga murah. Rokok legal memberikan kontribusi kepada negara, sementara standar pengawasan dan kualitasnya juga lebih terjamin. Sedangkan rokok ilegal tidak memberikan sumbangsih terhadap penerimaan negara,” pungkasnya. ***





