Berita  

GMHI Desak Kejari Indramayu Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp39 Miliar di Perumdam

CITRAPEDIA | Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP-GMHI) meminta penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengadaan belanja rutin Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp39 miliar. GMHI meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak-pihak yang telah dipanggil, tetapi juga menelusuri seluruh proses pengambilan kebijakan dan penggunaan anggaran pada periode yang menjadi materi pengaduan.

Ketua DPP GMHI Irfan mengatakan, pihaknya mencermati sejumlah indikasi yang tercantum dalam laporan pengaduan masyarakat, mulai dari dugaan mark-up, jual beli proyek pengadaan barang dan jasa, pengondisian pemenang tender, hingga dugaan pungutan fee proyek.

“Sudah puluhan pejabat dan staf dipanggil Kejaksaan Negeri Indramayu terkait dugaan korupsi Rp39 miliar. Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif saja,” kata Irfan kepada media, Jumat (28/8/2026).

Selain persoalan pengadaan, GMHI juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pembangunan intake Bangodua yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,1 miliar.

Menurut Irfan, proyek tersebut perlu didalami dari sisi perencanaan, pelaksanaan, kualitas pekerjaan hingga penggunaan anggarannya. Namun, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif.

GMHI juga menilai keterangan Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Nurpan yang menyebut kegiatan tersebut terealisasi pada Juni hingga Oktober 2025 perlu menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

“Rentang waktu tersebut penting untuk ditelusuri. Siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang bertanggung jawab terhadap anggaran dan bagaimana proses pengadaannya harus terang,” ujarnya.

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, GMHI mendorong tiga langkah. Pertama, Kejari Indramayu diminta melakukan pemeriksaan secara transparan dan objektif terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan pada periode tersebut.

Kedua, GMHI meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan supervisi terhadap penanganan perkara agar proses hukum berjalan independen dan memberikan kepastian hukum.

Ketiga, GMHI mendorong dilakukannya audit investigatif oleh BPK atau BPKP untuk mengetahui secara akurat ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara.

“Audit investigatif penting agar persoalan ini tidak hanya berhenti pada dugaan. Harus ada dasar yang jelas mengenai apakah terdapat kerugian negara dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegas Irfan.

Sebagai bentuk pengawasan publik, DPP GMHI menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

GMHI menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum, sekaligus mendorong agar dugaan perkara di tubuh BUMD tersebut ditangani secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.

“Kami akan terus mengawal prosesnya. Prinsipnya, hukum harus berjalan dan seluruh pihak yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.***

You cannot copy content of this page