Bupati Jeje Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Belanja Bandung Barat Naik

CITRAPEDIA | Struktur anggaran Kabupaten Bandung Barat mengalami perubahan cukup signifikan dalam rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Kenaikan paling besar terjadi pada sisi belanja daerah yang bertambah sekitar Rp169 miliar dibandingkan anggaran sebelum perubahan.

Rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 tersebut disampaikan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail dalam rapat bersama DPRD Kabupaten Bandung Barat, Senin (14/9/2026).

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp3,16 triliun, meningkat Rp25,39 miliar atau sekitar 0,80 persen dibandingkan target sebelum perubahan sebesar Rp3,13 triliun.

Di sisi lain, kebutuhan belanja daerah meningkat lebih signifikan. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengusulkan anggaran belanja sebesar Rp3,36 triliun, naik Rp169,06 miliar atau 5,02 persen dari sebelumnya Rp3,19 triliun.

Kondisi tersebut membuat selisih antara pendapatan dan belanja daerah perlu ditutup melalui penerimaan pembiayaan.

Dalam rancangan perubahan, penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp205,67 miliar. Nilai tersebut meningkat Rp143,67 miliar atau 69,86 persen dibandingkan alokasi sebelumnya yang berada di angka Rp62 miliar.

Sementara pengeluaran pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan ditetapkan Rp0.

Bupati Jeje mengatakan perubahan KUA-PPAS disusun dengan mempertimbangkan dinamika kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta kondisi daerah.

“Dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi, serta kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah mengusulkan untuk melaksanakan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Jeje.

Menurutnya, komposisi tersebut membuat kebutuhan belanja dapat ditutupi melalui penerimaan pembiayaan sehingga posisi anggaran dalam rancangan perubahan berada dalam kondisi berimbang.

Penyusunan perubahan KUA-PPAS 2026 mengacu pada ketentuan pemerintah, termasuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, pemerintah daerah mempertimbangkan sejumlah kebijakan dan dokumen perencanaan, di antaranya bantuan keuangan khusus Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2026.

Jeje berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan struktur anggaran yang mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Sehingga anggaran yang ditetapkan dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Setelah nota pengantar disampaikan, rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Bandung Barat sebelum menjadi dasar dalam proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.***( Diskominfotik Kabupaten Barat)

You cannot copy content of this page