Berita  

Soroti Dugaan Pemeriksaan Sepihak, GNPK-RI Jabar Minta DP3A Kota Bandung Beri Penjelasan

CITRAPEDIA | Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Jawa Barat mempertanyakan objektivitas penanganan pengaduan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung.

GNPK-RI menyoroti rekomendasi yang diterbitkan UPTD PPA dalam penanganan pengaduan yang melibatkan seorang perempuan diduga anggota TNI berinisial FAH. GNPK-RI Jabar menduga rekomendasi tersebut diterbitkan tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak terlapor.

Persoalan itu disampaikan melalui surat Nomor 041/PPA-Bdg/GNPK-RI Jabar/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3A) Kota Bandung untuk meminta penjelasan mengenai proses penanganan pengaduan tersebut.

Ketua GNPK-RI Jabar, Drs. Nana Supriatna Hadiwinata, mengatakan pemeriksaan terhadap para pihak perlu dilakukan secara berimbang agar rekomendasi yang dihasilkan memiliki dasar yang objektif.

“Diketahui dalam penanganan laporan tersebut, rekomendasi yang diterbitkan UPTD PPA tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan dari pihak terlapor,” ujar Nana kepada media, Kamis (8/10/2026).

Nana menegaskan, penanganan pengaduan semestinya memperhatikan prinsip keadilan, objektivitas, serta kesempatan bagi setiap pihak untuk menyampaikan keterangan.

Menurut GNPK-RI Jabar, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan dan penyusunan rekomendasi.

Pertama, tim pemeriksa perlu mempertimbangkan keterangan dari pelapor maupun terlapor. Langkah tersebut dinilai penting agar rekomendasi yang nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada satu perspektif.

Kedua, prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law harus tetap diperhatikan. Setiap pihak perlu memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan dan kewenangan lembaga yang menangani perkara.

Ketiga, pihak terlapor perlu memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan sanggahan, menjelaskan kronologi menurut versinya, serta mengajukan saksi atau bukti yang relevan sesuai prosedur yang berlaku.

GNPK-RI Jabar menilai, pemenuhan aspek-aspek tersebut penting untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan sekaligus mencegah munculnya kesimpulan yang prematur terhadap pihak yang dilaporkan.

Dalam suratnya, GNPK-RI Jabar juga menyampaikan keberatan terhadap rekomendasi yang menurut mereka diduga hanya mengacu pada keterangan pelapor.

Nana menilai, apabila proses pemeriksaan tidak memberikan ruang yang memadai bagi pihak terlapor untuk menyampaikan penjelasan, objektivitas hasil pemeriksaan patut dipertanyakan.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami menganggap dan atau menduga bahwa UPTD PPA Kota Bandung telah melakukan pelanggaran HAM karena rekomendasi yang diterbitkan hanya mengacu kepada keterangan pihak pelapor saja, yang kebenarannya belum dapat dipastikan,” tegas Nana.

Ia juga mengingatkan bahwa hasil pemeriksaan yang tidak mempertimbangkan keterangan para pihak secara proporsional berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan.

Meski demikian, dugaan yang disampaikan GNPK-RI Jabar tersebut masih merupakan pandangan dan keberatan organisasi tersebut. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun hak asasi manusia memerlukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya meminta perhatian atas persoalan tersebut, GNPK-RI Jabar turut menyampaikan tembusan surat kepada sejumlah lembaga, di antaranya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, serta media massa.

GNPK-RI Jabar berharap pihak terkait memberikan penjelasan mengenai prosedur penanganan pengaduan dan dasar penerbitan rekomendasi yang dipersoalkan.

Persoalan ini sekaligus menempatkan pentingnya keseimbangan antara perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap hak setiap pihak dalam proses penanganan perkara.

UPTD PPA memiliki peran penting dalam menyediakan layanan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Karena itu, pelaksanaan tugas tersebut perlu berjalan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan kewenangan serta prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, setiap keberatan terhadap proses pemeriksaan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi dan pengawasan yang sesuai agar persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan asumsi.

Hingga berita ini disusun, naskah yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat tanggapan dari pihak UPTD PPA maupun DP3A Kota Bandung atas keberatan yang disampaikan GNPK-RI Jabar. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses penanganan pengaduan tersebut.***Edi.

You cannot copy content of this page