Citrapedia.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memastikan tidak ada lagi penetapan desa lokus stunting mulai tahun 2026. Kebijakan ini mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menghapus istilah desa lokus dalam penanganan stunting secara nasional.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) KBB dr. Hj. Lia Nurliana Sukandar melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Enung Masruroh menjelaskan, sebelumnya pada tahun 2025 terdapat 20 desa yang ditetapkan sebagai lokus stunting berdasarkan data balita berisiko stunting per desa yang masuk ke aplikasi Bangda dan diurutkan menjadi prioritas nasional.
Namun, seiring perubahan kebijakan, penanganan stunting kini tidak lagi difokuskan pada wilayah tertentu, melainkan dilakukan secara menyeluruh di seluruh desa dan kecamatan di KBB.
“Sebaran balita berisiko stunting di Bandung Barat tidak terkonsentrasi di satu wilayah saja, baik perkotaan maupun perdesaan. Hampir merata,” ujar Enung.
Adapun desa-desa yang sebelumnya sempat tercatat sebagai lokus stunting di antaranya Desa Cihampelas, Tanjungwangi, Pataruman, Cipada, Citatah, Rajamandala Kulon, Mandalasari, Ciptaharja, Gunungmasigit, Cibenda, Sirnagalih, dan Kertawangi.
Selain itu, Desa Gununghalu, Tanimulya, Campakamekar, Cihanjuang, Cihideung, Saguling, Mekarwangi, dan Weninggalih juga masuk dalam daftar prioritas pada tahun sebelumnya.
Enung menuturkan, faktor perilaku menjadi salah satu penyebab utama risiko stunting, selain kondisi sanitasi lingkungan. Kualitas air bersih dan ketersediaan jamban yang belum memadai dapat memicu diare dan gangguan kesehatan lain yang berdampak pada tumbuh kembang anak.
Ia menegaskan, penanganan stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. Berbagai bidang di internal Dinkes terlibat, mulai dari imunisasi melalui bidang Pengendalian Penyakit Menular (P2P), jaminan kesehatan di bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), hingga promosi kesehatan melalui Program Kesehatan Masyarakat (Promkes).
“Penanganan juga melibatkan dinas lintas sektor, seperti Dinas Keluarga Berencana (KB) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), khususnya dalam penyediaan sarana sanitasi,” katanya.
Untuk balita yang terindikasi berisiko stunting, Dinkes akan merujuk ke rumah sakit agar diperiksa oleh dokter spesialis anak.
“Hanya dokter spesialis anak yang bisa memastikan diagnosis stunting secara medis dan membedakannya dengan kondisi tubuh pendek karena faktor genetik,” jelas Enung.
Bagi anak yang telah terdiagnosis stunting, penanganan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing, termasuk pengobatan penyakit penyerta seperti Tuberkulosis (TBC) serta pemberian Pangan Khusus untuk Kebutuhan Medis (PKMK) berdasarkan resep dokter.
“Untuk anak di bawah usia dua tahun, masih ada peluang besar untuk mengejar pertumbuhan agar tidak menjadi stunting,” ujarnya.
Sementara bagi anak di atas usia dua tahun, upaya difokuskan pada optimalisasi tumbuh kembang dan menjaga status gizinya.
Enung menambahkan, target penurunan stunting tahun 2026 mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan Dinas Kesehatan KBB, dengan angka prevalensi sebesar 25,14 persen berdasarkan data resmi dalam dokumen tersebut.***





