CITRAPEDIA | Kampung Adat Kuta di Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, ternyata masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Selain mengalami kesulitan pengairan, masyarakat adat di kawasan tersebut hingga kini belum memiliki tanah ulayat yang dapat dikelola secara bersama.
Kondisi itu terungkap saat Ketua Umum Majelis Adat Sunda Jawa Barat, Irjen Pol (Purn) Dr. H. Anton Charliyan atau yang akrab disapa Abah Anton Charli, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus survei lapangan ke Kampung Adat Kuta, Kamis (18/6/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Abah Anton didampingi Kang Aip, Kang Epi Lo Ciamis, dan stafnya Kang Dindin Mauludin. Rombongan diterima langsung oleh Tetua Adat Ki Warja, Wakil Tetua Abah Udin, Sekretaris Adat Kang Firman, serta Ketua DKM Abah Didi.
Abah Anton mengungkapkan, Kampung Adat Kuta memiliki sejarah panjang. Nama “Kuta” disebut berasal dari kata “Mahkota” karena pada masa lampau wilayah tersebut direncanakan menjadi cikal bakal Keraton Galuh pada masa Prabu Ki Ajar Sukaresi sekitar abad ke-10.
Saat ini, Kampung Adat Kuta dihuni 97 kepala keluarga dengan luas wilayah sekitar 185 hektare. Sebagian wilayahnya merupakan leuweung tutupan atau hutan larangan seluas 31 hektare, sementara lahan pertanian berupa sawah tadah hujan hanya sekitar 10 hektare dan sisanya merupakan tanah huma yang ditanami pohon aren, kopi, kelapa, serta berbagai tanaman lainnya.
Namun, potensi pertanian tersebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal akibat keterbatasan air.
“Ketika musim kemarau tiba, masyarakat bukan hanya kesulitan mengairi lahan pertanian, tetapi juga untuk kebutuhan mandi dan memasak,” ujar Abah Anton.
Meski demikian, warga tetap mampu menghasilkan gula aren dan gula semut berkualitas tinggi secara tradisional. Produksi bahkan meningkat setelah mendapatkan bimbingan teknis dari Willy, orang kepercayaan Hashim Djojohadikusumo.
Selain persoalan air, masyarakat juga mengeluhkan kondisi jalan. Akses menuju Kampung Adat Kuta dari jalur Ketapang-Banjar sudah cukup baik, namun melalui jalur Kawali masih terdapat ruas jalan yang rusak. Bahkan, jalan di dalam kawasan kampung adat sepanjang sekitar 1.300 meter kondisinya rusak cukup parah.
Tradisi adat di Kampung Kuta sendiri masih dijaga dengan ketat. Kampung ini bahkan dikenal sebagai “Kampung Sarebu Pamali” karena memiliki banyak aturan adat yang harus dipatuhi.
Di antaranya, warga tidak diperbolehkan menguburkan jenazah di dalam kawasan kampung adat, tidak boleh menggelar kesenian wayang, tidak boleh membangun rumah dari semen, serta dilarang mengenakan pakaian hitam saat memasuki leuweung larangan.
Setiap tahun, masyarakat juga rutin menggelar sejumlah upacara adat, seperti Hajat Suguhan pada 5 Safar, Hajat Bumi pada 1 Muharam, dan Hajat Babarit sebagai ritual tolak bala.
Dari hasil diskusi dengan tokoh adat dan warga, terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Ciamis, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Kementerian Kebudayaan.
Persoalan tersebut antara lain belum adanya legalitas sertifikat tanah ulayat, minimnya sarana pengairan, rusaknya jalan di kawasan kampung adat, hingga belum tersedianya berbagai fasilitas adat seperti Bale Ageung, Leuit, Surau, gerbang kampung, dan rusaknya Monumen Kalpataru.
Masyarakat juga berharap adanya penguatan lingkungan melalui penanaman pohon keras dan tanaman produktif yang bernilai ekonomi tinggi.
“Harapan terakhir warga adalah agar Bapak Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi dapat berkunjung ke Kampung Adat Kuta. Selama ini belum pernah ada gubernur yang datang langsung ke sini, baik pada masa Ahmad Heryawan, Ridwan Kamil maupun gubernur lainnya,” kata Abah Anton menutup keterangannya.***





