Berita  

Menuju Cimahi 2029: Ujian Integritas Calon Pemimpin Dimulai Hari Ini, Bukan Setelah Terpilih

CITRAPEDIA | Munculnya nama Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, sebagai kader Partai Gerindra yang dipersiapkan menjadi calon Wali Kota Cimahi pada Pilkada 2029 merupakan hak politik partai yang sah dalam sistem demokrasi. Sebagaimana diberitakan detikJabar pada 19 Juli 2026, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cimahi, Bambang Purnomo, menyatakan bahwa arahan untuk menyiapkan kader menuju kursi Wali Kota berasal dari Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Menanggapi hal tersebut, Adhitia Yudisthira menyatakan kesiapannya menjalankan amanah partai apabila mendapat penugasan dan memperoleh dukungan masyarakat.

Di tengah masa jabatan yang masih berlangsung hingga tahun 2029, muncul pertanyaan etik mengenai waktu penyampaian pernyataan politik tersebut. H. Dedi Mulyadi (Kang Dedi), aktivis LSM FOPDAR (Forum Pemuda Dinamika Abdi Rakyat), menilai bahwa prioritas utama seorang kepala daerah maupun wakil kepala daerah adalah menuntaskan janji politik, program pembangunan, dan pelayanan publik yang telah diamanatkan masyarakat. Artinya, wacana kontestasi Pilkada 2029 semestinya tidak mengurangi fokus terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan saat ini.

Menurut Kang Dedi, pencalonan kepala daerah tidak cukup hanya didukung oleh legitimasi partai politik, tetapi juga harus memperoleh legitimasi publik melalui rekam jejak kinerja, prestasi, dan integritas. Dalam konteks tersebut, masyarakat berhak mengajukan pertanyaan yang wajar: capaian strategis apa yang telah diwujudkan selama menjabat sebagai Wakil Wali Kota, inovasi pelayanan publik apa yang telah dihasilkan, dan bagaimana komitmen menjaga pemerintahan yang bersih hingga berakhirnya masa jabatan 2024-2029. Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol demokrasi yang sehat, bukan bentuk prasangka terhadap individu tertentu.

Sejarah pemerintahan Kota Cimahi juga memberikan pelajaran penting. Kota ini pernah mengalami tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah pada periode yang berbeda. Fakta tersebut menjadi pengingat bahwa membangun pemerintahan yang berintegritas tidak cukup hanya mengandalkan figur pemimpin, tetapi juga memerlukan sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas yang kuat agar penyalahgunaan kewenangan tidak kembali terulang.

Selain itu, berbagai persoalan hukum yang pernah mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi maupun DPRD, seperti perkara di Dinas Tenaga Kerja, pembangunan rumah dinas, maupun dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD, hendaknya menjadi refleksi bersama bahwa tata kelola pemerintahan yang baik hanya dapat terwujud apabila seluruh penyelenggara negara menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

Apabila Partai Gerindra menyatakan bahwa Adhitia Yudisthira merupakan kader terbaik yang dipersiapkan memimpin Kota Cimahi pada tahun 2029, maka ukuran “kader terbaik” semestinya tidak hanya diukur dari loyalitas kepada partai ataupun elektabilitas politik. Ukuran tersebut juga harus tercermin dari prestasi kerja, kemampuan memimpin, keberanian menjaga integritas, serta

komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Dengan demikian, masyarakat berhak meminta indikator yang jelas mengenai capaian pembangunan, inovasi pelayanan publik, efektivitas kepemimpinan, serta komitmen antikorupsi selama masa jabatan 2024-2029. Semakin tinggi jabatan yang akan diemban, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang layak diminta oleh masyarakat.

Dalam ranah politik demokratis, publik tidak hanya berhak mendengar narasi idealisme, tetapi juga berhak menguji apakah setiap langkah politik benar-benar didorong oleh kepentingan masyarakat atau lebih banyak berkaitan dengan strategi elektoral. Des, semakin dini deklarasi pencalonan dilakukan, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi mengenai alasan, prioritas, serta komitmen yang menyertainya. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat menilai setiap langkah politik secara objektif dan rasional.

Harapan agar setiap pejabat publik menjaga integritas sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Dalam pidatonya pada peresmian operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk pada 16 Mei 2026, Presiden menyatakan bahwa di setiap partai terdapat kader yang baik maupun yang menyalahgunakan kepercayaan, dan siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa loyalitas politik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penegakan hukum.

Pesan serupa juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman [Kantor Staf Presiden +4] & [You Tube Tribunews]. Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan bahwa kedekatan dengan Presiden tidak boleh dijadikan dalih untuk melakukan pelanggaran hukum ataupun penyimpangan anggaran negara. la juga menegaskan bahwa setiap dugaan korupsi harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Berangkat dari semangat tersebut, masyarakat Kota Cimahi memiliki hak sekaligus tanggung jawab moral untuk terus mengawal kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota hingga berakhirnya masa jabatan tahun 2029. Pengawasan publik merupakan bagian dari prinsip demokrasi, sekaligus instrumen untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara pemerintahan tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan masyarakat.

Ringkasnya, apabila Adhitia Yudisthira berkenan menyampaikan komitmen antikorupsi secara terbuka di hadapan masyarakat, langkah tersebut dapat menjadi simbol moral untuk memperkuat kepercayaan publik. Terlepas dari bentuk penyampaiannya, komitmen terhadap pemerintahan yang bersih pada akhirnya harus dibuktikan melalui integritas, transparansi, dan konsistensi dalam menjalankan amanah jabatan. Masyarakat Kota Cimahi tidak hanya membutuhkan pemimpin yang siap mengikuti kontestasi politik, tetapi juga pemimpin yang mampu mempertanggungjawabkan kinerja, integritas, dan kepercayaan publik yang telah diberikan kepadanya. 21.07.2026. H. Dedi Mulyadi.***

 

You cannot copy content of this page