Berita  

GIBAS Tasikmalaya Laporkan Dugaan Maladministrasi Pengawasan The Nice Playland ke Inspektorat

CITRAPEDIA | Dewan Pimpinan Resort Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Cipaganti 142 Resort Kota Tasikmalaya bersama Biro Pusat Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS secara resmi mengajukan pengaduan kepada Inspektorat Kota Tasikmalaya terkait dugaan maladministrasi, dugaan kelalaian pengawasan, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengawasan pembangunan wahana The Nice Playland di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Kamis (9/7/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan dokumen yang dimiliki GIBAS. Organisasi itu menduga masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi bangunan yang belum terpenuhi, sementara berdasarkan pengamatan di lapangan wahana tersebut diduga telah dibangun dan beroperasi melayani masyarakat.

Atas dasar itu, GIBAS meminta Inspektorat Kota Tasikmalaya melakukan audit investigatif secara independen guna memastikan seluruh proses pengawasan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua GIBAS Cipaganti 142 Resort Kota Tasikmalaya, Dasta Hadikusumah, S.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak datang untuk menghakimi ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Kami hanya meminta Inspektorat menjalankan fungsi pengawasannya secara profesional, independen, dan objektif sehingga seluruh fakta dapat diuji berdasarkan hukum serta ketentuan yang berlaku,” ujar Dasta.

Sementara itu, Ketua Biro Pusat Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, Endra Rusnendar, S.H., mengatakan pengaduan tersebut merupakan langkah konstitusional untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan publik dan pemerintahan yang berlandaskan prinsip good governance.

Menurutnya, BPBH GIBAS berkomitmen mengawal setiap proses hukum dan administrasi agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, pengaduan tersebut bukan bertujuan menyudutkan pihak tertentu, melainkan meminta adanya pemeriksaan secara menyeluruh demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi pelanggaran hukum, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” katanya.

Melalui pengaduan tersebut, GIBAS berharap Inspektorat Kota Tasikmalaya dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, independen, serta menyampaikan hasilnya secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

GIBAS juga mengajak seluruh pihak menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Organisasi tersebut menilai pengawasan yang efektif dan akuntabel merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.***Mumuh.

You cannot copy content of this page