Citrapedia.id |Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik melalui pengisian jabatan fungsional strategis.
Sebanyak 66 pejabat fungsional resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, dalam sebuah upacara yang digelar di Gedung B Lantai 4 Kompleks Pemda KBB, Selasa (13/1/2026).
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari langkah reformasi birokrasi Pemkab Bandung Barat untuk memastikan fungsi pengawasan, pelayanan, dan teknis pemerintahan berjalan efektif di tengah perubahan regulasi nasional.
Para pejabat fungsional yang dilantik berasal dari berbagai sektor krusial, mulai dari pengawas pendidikan, tenaga fungsional kesehatan, hingga jabatan teknis lainnya yang berperan langsung dalam mendukung kinerja perangkat daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, menegaskan bahwa pengisian jabatan fungsional merupakan strategi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas layanan publik, terutama pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Pejabat yang dilantik hari ini memiliki peran penting dalam pengawasan dan pelayanan. Ini adalah bagian dari upaya penguatan birokrasi agar tetap responsif dan profesional,” ujarnya.
Di sisi lain, Ade Zakir tidak menampik bahwa sektor pendidikan masih menghadapi tantangan, khususnya terkait belum terisinya jabatan kepala sekolah definitif di ratusan sekolah. Saat ini, sebanyak 271 SD dan SMP di Bandung Barat masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena adanya penyesuaian kebijakan dan regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Proses pengangkatan kepala sekolah harus mengikuti mekanisme nasional. Saat ini kami masih menunggu tahapan rekomendasi dan penyesuaian regulasi dari pusat,” jelasnya.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah melakukan perubahan signifikan dalam sistem rekrutmen kepala sekolah.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan kepala sekolah tidak lagi terbatas pada Guru Penggerak, tetapi juga membuka peluang bagi guru senior yang memenuhi persyaratan.
Akibat perubahan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat wajib melakukan penyesuaian dan seleksi ulang terhadap Calon Kepala Sekolah (CKS) agar selaras dengan regulasi terbaru.
Selain itu, proses seleksi kini dilakukan melalui sistem digital terintegrasi KSPSTENDIK yang terhubung langsung dengan sistem I-Mut Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kebutuhan Pertimbangan Teknis (Pertek).
Dalam prosesnya, Pemkab Bandung Barat juga menggandeng Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Jawa Barat guna memastikan kualitas dan kompetensi calon kepala sekolah sesuai standar nasional.
“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, terukur, dan sesuai regulasi meskipun melibatkan banyak instansi,” kata Jeje.
Pemkab Bandung Barat menargetkan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dapat diselesaikan pada akhir 2025, sehingga pelantikan kepala sekolah definitif dapat direalisasikan pada awal tahun 2026.
“Pendidikan tetap menjadi prioritas utama. Kami optimistis awal 2026 seluruh kepala sekolah sudah definitif,” pungkasnya.***( Diskominfotik KBB).





