Belasan Pejabat Dilantik, Walikota Ngatiyana Titip Penguatan Ekonomi dan Pelayanan Publik di Cimahi

CITRAPEDIA | Pemerintah Kota Cimahi mulai mendorong penguatan sektor ekonomi melalui penyegaran jajaran birokrasi. Salah satu langkah tersebut ditandai dengan dilantiknya Rully Sulfanorida, S.T., M.M. sebagai Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi.

Rully dilantik bersama 17 pejabat fungsional lainnya oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana di Aula Gedung A Pemerintah Kota Cimahi, Jumat (4/9/2026).

Pelantikan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari rotasi dan promosi aparatur, tetapi juga diharapkan membawa energi baru dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ngatiyana menilai posisi Kepala Disdagkoperin memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan perdagangan, koperasi, serta sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Terlebih, Disdagkoperin juga didukung sejumlah unit pelaksana teknis daerah, yakni UPTD Technopark, UPT Pasar dan UPT Metrologi Legal.

Karena itu, Rully diminta segera beradaptasi dengan tugas barunya, menyusun inovasi serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, baik di tingkat Jawa Barat maupun nasional.

“Tujuannya bukan untuk bagi-bagi jabatan, melainkan agar tidak terjadi kejenuhan, serta proses perimbangan dan pengambilan kebijakan dapat dilakukan melalui sudut pandang terbaru,” ujar Ngatiyana.

Menurutnya, dinamika organisasi melalui rotasi, mutasi dan promosi diperlukan untuk menjaga produktivitas aparatur sekaligus menghadirkan perspektif baru dalam menjalankan roda pemerintahan.

Di tengah kondisi fiskal yang dinamis, pejabat yang baru dilantik dituntut mampu bekerja lebih adaptif dan menghasilkan program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Khusus untuk Disdagkoperin, inovasi dan kolaborasi dinilai penting untuk mendorong aktivitas ekonomi daerah, termasuk memperkuat pelaku UMKM dan sektor perdagangan di Kota Cimahi.

Ngatiyana juga meminta seluruh pejabat yang dilantik menjaga integritas, bekerja profesional serta menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia menegaskan proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkot Cimahi dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan. Untuk jabatan Kepala Disdagkoperin, seleksi terbuka berlangsung pada 15 Juni hingga 27 Juli 2026 dan sebelumnya telah mendapat persetujuan rencana pelaksanaan seleksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ngatiyana pun menepis adanya praktik jual beli jabatan. Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang diberikan berdasarkan proses penilaian dan harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja.

“Jaga selalu sikap dan tindakan. Pikirkan setiap konsekuensi dari apa yang akan kita lakukan, karena sekecil apa pun tindakan kita akan memengaruhi citra dan cara pandang masyarakat terhadap kita,” tegasnya.

Ia mengingatkan para pejabat bahwa status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa konsekuensi untuk memberikan pelayanan terbaik.

“Melayani masyarakat bukan sekadar bagian dari tugas, tetapi harus menjadi prioritas utama yang selalu kita dahulukan,” tandas Ngatiyana.***Edza.

You cannot copy content of this page