Bandung Barat Raih WTP, Bupati Jeje Serahkan Laporan APBD 2025 ke DPRD

CITRAPEDIA | BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola keuangan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat, Senin (29/6/2026).

Menurut Jeje, opini WTP yang kembali diraih merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI memberikan opini Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Jeje.

Ia menegaskan, pencapaian tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas serta menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain menyampaikan raihan WTP, Bupati Jeje juga memaparkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI.

Dalam laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,394 triliun atau 98,58 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,443 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp3,267 triliun atau 92,77 persen dari pagu anggaran setelah perubahan.

Pemkab Bandung Barat juga berhasil mencatatkan surplus APBD sebesar Rp127,44 miliar, jauh lebih baik dibandingkan proyeksi defisit sebesar Rp78,23 miliar yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp205,67 miliar atau meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai aset pemerintah daerah juga mengalami kenaikan menjadi Rp5,059 triliun, sedangkan total kewajiban menurun sekitar 10,40 persen.

Jeje menjelaskan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah.

“Penyampaian Raperda ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus wujud komitmen Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bandung Barat atas sinergi dan dukungan yang selama ini diberikan dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.

Bupati berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara konstruktif melalui semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendorong pembangunan yang berdampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.***

You cannot copy content of this page