CITRAPEDIA | Kepastian waktu menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat ketika mengurus administrasi pertanahan, khususnya dalam proses jual beli dan balik nama sertipikat.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan layanan melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Program ini telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda dan Kantah Kabupaten Semarang. Melalui skema tersebut, proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
Pengalaman warga Samarinda menjadi salah satu gambaran bagaimana layanan tersebut memberikan kepastian kepada pemohon.
Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama mengajukan proses balik nama sertipikat melalui PPAT pada 1 September 2026. Hanya berselang beberapa hari, tepatnya 4 September 2026, ia telah mendapatkan informasi bahwa sertipikatnya selesai dan dapat diambil.
“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari,” ujar Ahmad.
Menurutnya, kepastian proses tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan tanpa harus menghadapi ketidakpastian mengenai kapan dokumen selesai.
“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan,” katanya.
Layanan PERINTIS 10 Hari tidak hanya menargetkan kecepatan penyelesaian, tetapi juga membagi tahapan proses secara lebih terukur.
Dalam skema tersebut, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dialokasikan selama tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berlangsung selama dua hari.
Sementara itu, proses penyelesaian peralihan hak di Kantah ditargetkan selesai dalam waktu lima hari.
Dengan pembagian tahapan tersebut, keseluruhan proses peralihan hak diarahkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.
Pengalaman percepatan layanan juga dirasakan Ika ketika mengurus peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang.
Rangkaian proses yang dijalaninya dimulai dengan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026. Sehari kemudian dilakukan verifikasi untuk kebutuhan jual beli.
Pada 28 Agustus, AJB ditandatangani oleh PPAT. Selanjutnya, pelaporan akta kepada mitra PPAT dilakukan pada 2 September.
Setelah pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak dinyatakan selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.
“Untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi,” kata Ika.
Ia berharap pola pelayanan tersebut dapat terus dikembangkan sehingga proses administrasi pertanahan semakin lancar dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Penerapan PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari upaya ATR/BPN menghadirkan layanan pertanahan yang lebih terukur, cepat, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak.***





