Hukum  

Akses Bantuan Hukum Diperluas, Posbankum Hadir di 165 Desa Bandung Barat

CITRAPEDIA | Persoalan hukum yang dihadapi masyarakat desa tidak selalu mudah diselesaikan. Mulai dari sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perkara pidana membutuhkan pemahaman hukum dan akses pendampingan yang memadai.

Untuk mendekatkan layanan tersebut kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengoptimalkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui program AMANAH (Advokasi, Mediasi, Konsultasi dan Akses Hukum). Hingga Selasa (13/10/2026), Posbankum telah terbentuk di 165 desa yang tersebar di 16 kecamatan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah KBB, Retno Handayani, mengungkapkan bahwa keberadaan Posbankum kini mulai dimanfaatkan untuk menangani persoalan hukum yang benar-benar terjadi di tengah masyarakat.

“Posbankum saat ini telah aktif melayani kasus riil di masyarakat, seperti kasus sengketa tanah, KDRT hingga pidana dan yang lainnya,” kata Retno, Selasa (13/10/2026).

Keberadaan Posbankum di tingkat desa menjadi salah satu upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Dengan layanan yang lebih dekat, warga diharapkan dapat memperoleh konsultasi, mediasi, maupun arahan mengenai langkah hukum yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi.

Pemkab Bandung Barat tidak hanya berfokus pada pembentukan Posbankum, tetapi juga menyiapkan penguatan sistem pelayanan agar program AMANAH dapat berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Menurut Retno, langkah tersebut mencakup penyusunan regulasi, penguatan kelembagaan, serta pembangunan jejaring layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kecamatan.

Dalam jangka pendek, Bagian Hukum Setda KBB memprioritaskan pembentukan fondasi kelembagaan dan pengembangan jejaring. Selanjutnya, program diarahkan pada pengintegrasian sistem layanan serta peningkatan akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

Adapun dalam jangka panjang, pemerintah daerah menargetkan layanan bantuan hukum yang berkelanjutan dengan dukungan kelembagaan yang kuat dan kebijakan yang memadai.

“Untuk jangka panjang, tujuan kita adalah mewujudkan layanan bantuan hukum yang berkelanjutan melalui kelembagaan yang kuat dan dukungan kebijakan,” ujarnya.

Kualitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian dalam pengembangan program AMANAH. Tim efektif bantuan hukum akan diperkuat dalam pengelolaan regulasi, administrasi, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

Pengelola Posbankum juga akan mendapatkan penguatan tata kelola dan standar pelayanan. Sementara itu, paralegal akan dibekali peningkatan keterampilan dalam pelayanan hukum dasar, komunikasi, mediasi, dan mekanisme rujukan perkara.

“Untuk paralegal yang ada saat ini akan dilakukan peningkatan keterampilan pelayanan hukum dasar, komunikasi, mediasi dan rujukan,” kata Retno.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan petugas di tingkat desa dalam memberikan informasi dan membantu masyarakat memahami jalur penyelesaian persoalan hukum. Untuk perkara yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, mekanisme rujukan menjadi bagian penting dari sistem pelayanan.

Pemkab Bandung Barat juga berencana memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa melalui sosialisasi program AMANAH. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai layanan bantuan hukum serta prosedur rujukan bagi warga yang membutuhkan pendampingan.

Kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum (LBH), organisasi bantuan hukum (OBH), dan perguruan tinggi turut disiapkan. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung edukasi hukum masyarakat sekaligus meningkatkan kapasitas pengelola Posbankum.

Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi akan dikembangkan untuk mendukung pengelolaan layanan agar lebih efektif dan terintegrasi.

Retno menegaskan, program AMANAH bukan sekadar pemenuhan administrasi pemerintahan, melainkan bagian dari upaya mendekatkan akses hukum kepada masyarakat desa.

“Ini upaya nyata kami dalam mewujudkan Kabupaten Bandung Barat yang AMANAH, menghadirkan kepastian hukum dan keadilan di depan rumah masyarakat desa,” tandasnya.***

You cannot copy content of this page