Berita  

Polres Bogor Tangkap Dua Warga Sipil Pembawa Senpi dan Sajam Tanpa Izin

BOGOR, citrapedia.id | Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin oleh dua orang warga sipil setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial X (Twitter).

Dua pelaku, berinisial K.S. (33) dan E.S. (26), diamankan karena membawa senjata tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa video yang viral itu menunjukkan dua pria terlibat adu mulut dengan seorang warga sambil membawa senjata api dan senjata tajam. Kejadian tersebut diketahui terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 11 Juli 2025.

“Dari penyelidikan kami, K.S. membawa parang dan sempat menempelkannya ke leher seorang warga, lalu menamparnya. Sedangkan E.S. membawa airsoft gun dan kemudian menenteng parang yang sempat terjatuh,” jelas Kapolres.

Keduanya bergantian menenteng senjata dan kembali berkonfrontasi dengan warga lain. Polisi menyatakan kedua pelaku tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata yang mereka bawa.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, dan dua rekaman video insiden tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa dan gelar perkara dilakukan untuk penetapan tersangka.

“Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Bogor tidak akan mentoleransi tindakan pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan masyarakat. “Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.***Uday Firansyah.

You cannot copy content of this page