CITRAPEDIA |Proses demokrasi tingkat desa kembali berlangsung di Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Melalui Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), masyarakat melalui perwakilannya resmi menetapkan Adung Heryana sebagai Kepala Desa Nagrak terpilih untuk sisa masa jabatan 2026–2031.
Kegiatan pemungutan suara yang digelar pada Minggu (12/4/2026) di Gedung Serbaguna Desa Nagrak berlangsung aman, tertib, dan penuh suasana kebersamaan. Musdes tersebut diikuti oleh unsur perwakilan masyarakat yang memiliki hak pilih, mulai dari Ketua RW, Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga tokoh pemuda.
Dalam pemilihan tersebut, terdapat tiga kandidat yang bersaing memperebutkan kursi Kepala Desa Nagrak. Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan secara terbuka, Adung Heryana berhasil meraih dukungan mayoritas dengan perolehan 96 suara, sekaligus mengungguli dua kandidat lainnya.
Sementara itu, kandidat Ido memperoleh 54 suara, dan Surahman mendapatkan 12 suara. Selain itu tercatat 1 suara abstain serta 1 suara tidak sah dari total 163 pemilih yang terdaftar dalam Musdes tersebut.
Rincian Perolehan Suara:
- Ido: 54 suara
- Adung Heryana: 96 suara
- Surahman: 12 suara
- Abstain: 1 suara
- Tidak sah: 1 suara
- Total pemilih: 163 orang
Dengan hasil tersebut, Adung Heryana resmi ditetapkan sebagai Kepala Desa Nagrak terpilih melalui mekanisme PAW untuk melanjutkan kepemimpinan desa hingga tahun 2031.
Diharapkan, kepemimpinan baru ini dapat membawa semangat baru dalam pembangunan desa, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan warga Desa Nagrak ke arah yang lebih baik.***Betty.





