Berita  

Bangunan di Cimareme Dibongkar Mandiri Usai Ditegur Satpol PP

CITRAPEDIA | Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan pembangunan bangunan yang berdiri di atas saluran Sungai Kali Cimareme, tepatnya di Jalan Tegal Kawung RT 05 RW 02, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah. Bangunan tersebut akhirnya dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah dilakukan penanganan dan koordinasi oleh sejumlah pihak.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Setiaputra, mengatakan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengecoran bangunan di atas saluran sungai.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan identifikasi dan verifikasi di lapangan bersama aparatur kewilayahan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bangunan tersebut memang berdiri di atas saluran sungai dengan kondisi konstruksi yang dinilai tidak aman.

Menurut Angga, secara kasat mata tiang penyangga bangunan terlihat tidak kokoh dan berpotensi membahayakan warga di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP langsung menghentikan sementara aktivitas pembangunan dengan memasang garis pembatas di area tersebut untuk menghindari risiko yang dapat membahayakan masyarakat.

Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, di antaranya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta pemerintah kecamatan dan desa setempat.

Hasil rapat koordinasi menyimpulkan bahwa lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan pembangunan. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat yang melarang pendirian bangunan di atas saluran sungai tanpa izin dari pejabat berwenang.

Pemilik bangunan, Irfan Mochamad Iqbal, kemudian menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan tersebut secara sukarela.

Satpol PP pun memfasilitasi penandatanganan berita acara pembongkaran mandiri yang disaksikan oleh pihak terkait. Proses pembongkaran dijadwalkan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) dengan pendampingan Satpol PP, BBWS Citarum, serta aparatur kewilayahan.

Pemerintah daerah berharap langkah ini menjadi contoh kepatuhan masyarakat terhadap aturan serta menjaga keselamatan lingkungan dan warga sekitar.***

You cannot copy content of this page