Berita  

Revisi UU TNI Dapat Dukungan, Aliansi Masyarakat Bandung Raya Turun ke Jalan

Bandung,citrapedia.id-Aliansi Masyarakat Bandung Raya menggelar aksi damai di dua lokasi, yakni DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gedung Sate, pada Jumat (28/3/2025). Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur kedudukan, tugas pokok, serta batas usia pensiun prajurit.

Dalam orasinya, Aldi Darmawan selaku penanggung jawab aksi menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap mempertahankan kedudukan TNI di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Namun, kebijakan dan strategi pertahanan nasional kini lebih terkoordinasi di bawah Kementerian Pertahanan.

Perluasan Tugas Pokok TNI

Menurut Aldi, revisi pada Pasal 7 UU TNI menambah cakupan tugas pokok TNI, yang sebelumnya hanya meliputi operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Kini, tugas pokok TNI mencakup:

  1. Mengatasi separatisme bersenjata dan terorisme
  2. Mengamankan wilayah perbatasan dan objek vital nasional
  3. Melaksanakan tugas perdamaian dunia
  4. Membantu pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga keamanan
  5. Menanggulangi bencana alam serta melakukan pencarian dan pertolongan
  6. Menangani ancaman siber
  7. Melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri

Penempatan Prajurit TNI di Kementerian dan Lembaga Negara

Revisi Pasal 47 UU TNI juga mengizinkan prajurit TNI aktif untuk mengisi jabatan di 14 kementerian dan lembaga negara tanpa harus pensiun. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung
  • Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Perubahan Batas Usia Pensiun Prajurit

Selain itu, revisi Pasal 53 UU TNI mengatur batas usia pensiun prajurit secara lebih variatif, yaitu:

  • Bintara dan tamtama: 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
  • Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun (dengan kemungkinan perpanjangan dua kali berdasarkan Keputusan Presiden)

Dukungan dan Imbauan kepada Masyarakat

Aldi menegaskan bahwa Aliansi Masyarakat Bandung Raya mendukung penuh perubahan UU TNI ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami secara menyeluruh isi revisi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami yakin bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia akan selalu dijaga oleh rakyat bersama TNI,” ujarnya menutup orasi.

Tantangan Transparansi dan Akuntabilitas

Meski mendapat dukungan, sejumlah pihak menilai bahwa perluasan peran TNI dalam pemerintahan sipil harus diimbangi dengan penguatan sistem pengawasan publik. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk memastikan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas di sektor sipil.

Revisi UU TNI ini juga mencerminkan dinamika politik dan keamanan nasional yang terus berkembang, terutama dalam menghadapi ancaman keamanan maritim, bencana alam, dan terorisme. Dengan peran yang semakin strategis, penguatan koordinasi antar-lembaga diharapkan dapat meningkatkan ketahanan nasional.***

You cannot copy content of this page