Berita  

LAKI KBB Desak Kejari Usut Dugaan Intervensi Proyek Oknum DPRD

CITRAPEDIA | Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung segera menindaklanjuti dugaan intervensi proyek oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat yang diklaim sebagai kegiatan renja dinas rasa pokir.

Desakan tersebut disampaikan setelah LAKI KBB menyerahkan sejumlah data dan informasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terkait dugaan praktik tersebut.

Ketua LAKI KBB, Guras, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian aksi dan komunikasi yang sebelumnya dilakukan dengan DPRD KBB terkait dugaan adanya permintaan proyek oleh oknum anggota dewan.

“Dalam data yang kami serahkan terdapat nama oknum, nilai kegiatan hingga vendor yang diduga sering diminta ijon. Kami mendorong Kejari Kabupaten Bandung segera melakukan pemanggilan agar ada kepastian hukum,” ujar Guras, Senin (27/4/2026).

Sebelumnya, LAKI KBB menggelar aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat pada Rabu, 11 Maret 2026. Aksi tersebut menyoroti isu dugaan adanya permintaan jatah proyek lebih dari Rp80 miliar oleh oknum anggota DPRD yang disebut-sebut menjadi program mandatory dinas dalam APBD murni tahun 2026.

Karena pimpinan DPRD saat itu berhalangan hadir, LAKI kemudian diundang kembali dalam pertemuan pada Sabtu, 15 Maret 2026. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPRD KBB M. Mahdi, Ketua Komisi III Piter Tjuandis, Ketua Komisi IV Nur Julaeha serta Sekretaris DPRD Riki.

Sementara dari pihak LAKI hadir Gunawan Rasyid, Dadan Suryansyah dan Ai Rahayu.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyampaikan beberapa kesimpulan, di antaranya keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD menyatakan tidak ada anggota DPRD yang melakukan intervensi proyek atau menjadi calo proyek.

Selain itu, DPRD juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pokok pikiran (pokir) dewan disepakati dilaksanakan pada perubahan APBD 2026 serta tidak ada intimidasi maupun pemerasan terhadap OPD saat pembahasan program bersama pihak eksekutif.

Namun demikian, LAKI KBB mengaku masih menerima informasi bahwa dugaan permintaan proyek oleh oknum anggota DPRD kepada sejumlah OPD masih terjadi.

“Informasi yang kami terima, masih ada oknum anggota DPRD yang memaksa OPD untuk tetap memberikan proyek yang sebelumnya kami persoalkan. Ini menunjukkan seolah-olah mereka tidak takut terhadap proses hukum,” kata Guras.

Ia menambahkan, dari nilai proyek yang diminta tersebut diduga terdapat permintaan cashback sekitar 15 persen. Kondisi itu dinilai berpotensi merusak kualitas pekerjaan proyek pemerintah.

“Jika benar terjadi, tentu akan berdampak pada kualitas proyek, berpotensi menjadi temuan BPK dan bahkan bisa merusak visi misi kepala daerah. Secara hukum ini bisa masuk kategori gratifikasi dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Pada hari yang sama, LAKI KBB juga menyepakati kerja sama kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wawan Kurniawan.

Selain menyoroti dugaan intervensi proyek, LAKI juga menanggapi rotasi dan mutasi pejabat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Guras menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail atas langkah konsisten dalam melakukan reformasi birokrasi.

Meski demikian, pihaknya menyarankan agar pemerintah daerah juga menuntaskan evaluasi pejabat eselon III sebelum menyelesaikan rotasi pada jabatan eselon II.

“Berdasarkan temuan kami masih banyak pejabat setingkat Kabid maupun Kabag yang perlu dievaluasi untuk meningkatkan disiplin kinerja serta membangun loyalitas birokrasi secara utuh,” pungkasnya.***

You cannot copy content of this page