Ketua Kompakdesi KBB Soroti Demonstrasi APDESI Disertai Perusakan Pagar Gedung DPR RI

BANDUNG BARAT-CitraPedia.id

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) baru-baru ini telah menarik perhatian luas setelah berbagai insiden menggemparkan terjadi.

Pada Rabu, 31 Januari 2024, apa yang awalnya dimulai sebagai demonstrasi yang damai berubah menjadi kerusuhan ketika sejumlah pendemo melakukan upaya perusakan pada pagar Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.

Kejadian tersebut mencengangkan banyak pihak, termasuk Ketua Komunitas Purna Bakti Kepala Desa dan Lurah Seluruh Indonesia (Kompakdesi) Kabupaten Bandung Barat (KBB), H. Budi Sudrajat.

Ia menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut, mengutuk keras tindakan perusakan yang terjadi selama aksi demonstrasi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan semangat kebijakan dan tata kelola yang seharusnya diperjuangkan oleh APDESI dalam menyuarakan aspirasi dan kepentingan desa-desa di seluruh Indonesia.

Budi Sudrajat menekankan pentingnya menjaga semangat perdamaian dan dialog dalam menyampaikan pendapat, serta menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan membawa manfaat bagi perubahan yang diinginkan.

Menurutnya juga menyerukan agar pihak berwenang bertindak tegas dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam setiap bentuk aktivitas demonstrasi, demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai bagi semua pihak.

mengapa harus bersikap seperti itu? mengapa tidak lebih baik adu argumen saja dengan DPR di sana. Kan lebih elegan,” ujarnya saat ditemui Jum’at (2/2/2024).

Tindakan yang terkesan anarkis tersebut kata H. Budi, tidak pantas dilakukan oleh para kepala desa yang notabene sebagai seorang pemimpin di wilayahnya.

Harusnya mereka memberikan contoh yang baik pada warganya, ketika menyalurkan sebuah aspirasi.

Menyinggung tentang substansi pendemo, H. Budi punya argumen tersendiri. Menurutnya, masa jabatan seorang kepala desa 6 tahun dengan perpanjangan 3 kali menjabat, sudah sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2021 tentang Desa.

Masa jabatan 9 tahun seperti yang diusulkan mereka, Budi berpandangan justru terlalu lama.

dia lebih setuju, dengan masa jabatan yang sekarang yakni 6 tahun. Tentunya Kebijakan itu, sudah melalui berbagai kajian, mulai kajian sosiologis, budaya dan lain-lainnya.

Saya kira jabatan 6 tahun x maksimal 3 kali berturut-turut itu, sudah berdasarkan berbagai kajian juga,” ucapnya.

Menyikap tuntutan Rp1 miliar bantuan keuangan untuk desa, Budi punya pendapat lain. dia malah balik bertanya, jika rukh keberadaan desa dituntut untuk mandiri.

Adapun sumber dana, baik dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten lebih bersifat stimulan untuk pemberdayaan pemerintah desa.

Justru yang harus dimiliki desa saat ini adalah sumber daya manusia (SDM) untuk tata kelola keuangan. Seberapa besarpun anggaran yang dimiliki desa, apabila tidak bisa mengelolanya, desa tidak akan maju.

“Anggaran besar harus disesuaikan dengan SDM juga. Maka yang harus diperkuat di sini adalah SDM-nya,” ucapnya.***

You cannot copy content of this page