BPN Bandung Barat Bagikan 242 Sertifikat PTSL di Desa Pasirlangu

CITRAPEDIA.ID | Pemerintah Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat membagikan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Kegiatan tersebut digelar di Aula Desa Pasirlangu, Selasa (14/4/2026).

‎Sertifikat yang dibagikan kepada warga sebanyak 242 bidang tanah dan diserahkan langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat.

‎Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Bandung Barat sekaligus Ketua Tim 1 PTSL 2025, Slamet Joko Nugroho menjelaskan bahwa saat ini BPN mulai beralih dari sertifikat tanah analog ke sertifikat elektronik.

‎Ia menyebutkan bahwa sejak Juli 2024, BPN Kabupaten Bandung Barat secara bertahap menerapkan sistem sertifikat digital sebagai bagian dari modernisasi pelayanan pertanahan.

‎“Sertifikat lama berbentuk buku fisik berwarna hijau dengan lembaran-lembaran kertas khusus yang terikat. Sertifikat tersebut disimpan secara manual sehingga rawan hilang, rusak, bahkan dipalsukan,” ujarnya.

‎Menurutnya, berbeda dengan sertifikat lama, sertifikat elektronik berbentuk dokumen digital resmi yang tersimpan dalam sistem BPN.

‎“Untuk sertifikat elektronik berbentuk file PDF resmi yang terenkripsi dan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Saat alih media, pemilik tetap mendapatkan satu lembar salinan resmi yang dicetak di atas kertas khusus,” jelasnya.

‎Slamet juga menerangkan bahwa dari sisi sistem data, sertifikat elektronik menggunakan identitas tunggal berupa Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sehingga mempermudah pelacakan dokumen secara digital.

‎Sementara dari sisi keamanan, sertifikat elektronik dilengkapi tanda tangan elektronik serta QR Code yang terhubung langsung dengan sistem BPN sehingga dapat meminimalisir pemalsuan dan menghindari praktik mafia tanah.

‎“Pengecekan keaslian sertifikat elektronik juga lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pertanahan,” tambahnya.

‎Meski demikian, Slamet menegaskan bahwa sertifikat tanah analog yang lama tetap sah dan berlaku secara hukum.

‎“Masyarakat tidak diwajibkan langsung mengubah sertifikatnya menjadi elektronik. Namun hal itu dianjurkan demi meningkatkan keamanan, terutama untuk sertifikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997,” katanya.

‎Pada kesempatan tersebut, Slamet juga menyampaikan belasungkawa atas bencana longsor yang terjadi di wilayah Pasir Kuning.

‎“Kami dari BPN turut berdukacita atas terjadinya bencana longsor di Pasir Kuning. Semoga para korban diterima di sisi Allah SWT,” ungkapnya.

‎Sementara itu, Kepala Desa Pasirlangu, Nur Awaludin Lubis menjelaskan bahwa pembagian sertifikat PTSL ini sebenarnya ditargetkan selesai pada tahun 2025. Namun karena adanya bencana di pasirkuning, proses pembagian sempat tertunda.

‎“Seharusnya ini selesai pada tahun 2025, tetapi karena di daerah kami terjadi bencana, sehingga pembagian sertifikat baru bisa dilaksanakan hari ini,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, total sertifikat PTSL untuk Desa Pasirlangu pada tahun 2025 sebanyak 500 bidang.

“Pada tahun 2025 sudah dibagikan sebanyak 258 sertifikat, dan sisanya sebanyak 242 sertifikat dibagikan hari ini kepada masyarakat,” pungkasnya.***

You cannot copy content of this page