CITRAPEDIA |Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat mulai menerapkan langkah penghematan energi di lingkungan kantor sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan efisiensi yang dicanangkan pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ricky Riyadi , mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri serta surat edaran Bupati Bandung Barat terkait pengendalian penggunaan energi di instansi pemerintahan.
Menurutnya, meskipun pengelolaan anggaran listrik dan air berada di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pihak Sekretariat DPRD tetap berkomitmen menjalankan kebijakan efisiensi tersebut secara maksimal.
“Surat dari Kemendagri sudah ada, kemudian surat edaran Bupati Bandung Barat juga sudah ada. Kami di Setwan menyikapi khususnya untuk efisiensi listrik dan air. Walaupun anggaran ada di BKAD Pemda KBB, kami tetap mendukung kebijakan efisiensi tersebut,” ujar Ricky, Kamis (9/4/2026).
Sebagai langkah awal, pihak Sekretariat DPRD melakukan pembatasan penggunaan fasilitas gedung. Salah satunya dengan membatasi operasional lift yang hanya akan digunakan saat kegiatan rapat paripurna.
“Untuk pelaksanaan di lapangan, seluruh lift tidak akan dipergunakan kecuali untuk kegiatan paripurna,” katanya.
Selain itu, pengurangan penerangan pada malam hari juga mulai diterapkan. Jika sebelumnya area kantor DPRD tetap menyala terang, kini hanya beberapa titik tertentu yang akan tetap diterangi.
“Kalau selama ini kantor DPRD KBB malam hari terang benderang, ke depan tidak seperti sebelumnya. Kemungkinan 60 hingga 70 persen area akan gelap. Hanya titik-titik tertentu saja yang tetap diterangi, terutama yang menunjang keamanan seperti area CCTV,” jelasnya.
Upaya penghematan juga dilakukan melalui peningkatan kedisiplinan pegawai dalam penggunaan fasilitas kantor. Ricky menginstruksikan seluruh pegawai agar memastikan listrik, air, serta pendingin ruangan dimatikan sebelum meninggalkan kantor.
“Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh karyawan melalui masing-masing bagian, agar sebelum pulang kerja memastikan listrik, air, dan AC sudah dimatikan. Jangan sampai masih ada yang menyala,” tegasnya.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi ini juga diintegrasikan dengan pola kerja pegawai melalui sistem kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Skema tersebut dirancang agar tetap menjaga produktivitas kerja sekaligus menekan konsumsi energi di lingkungan kantor.
“Kami juga membahas penerapan 50 persen WFH dan 50 persen WFO. Namun tidak serta-merta setiap bagian sama, karena disesuaikan dengan beban kerja masing-masing. Ada yang 40/60, 70/30, dan ada juga yang 50/50. Intinya secara kumulatif bisa tercapai komposisi 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen dari rumah,” paparnya.
Ricky menambahkan, penerapan sistem kerja WFH dan WFO tersebut direncanakan mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026, sesuai dengan surat edaran Bupati Bandung Barat.
Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan program efisiensi energi di lingkungan DPRD Kabupaten Bandung Barat dapat berjalan optimal tanpa mengganggu kinerja pelayanan kepada masyarakat.***




