Citrapedia.id |Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Jumat, 6 Februari 2026. Berakhirnya status tersebut menandai dimulainya fase baru penanganan pascabencana, yakni masa transisi menuju pemulihan.

Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, menyampaikan bahwa pencabutan status tanggap darurat dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail yang telah ditetapkan sejak awal kejadian bencana.
“Masa tanggap darurat memang sudah dijadwalkan berakhir hari ini, 6 Februari 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi lapangan serta laporan dari seluruh unsur terkait,” ujar Asep Ismail.
Ia menegaskan, setelah berakhirnya masa tanggap darurat, fokus penanganan bencana akan dialihkan pada upaya pemulihan jangka menengah dan panjang.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah KBB, Ade Zakir, menjelaskan bahwa masa transisi menuju pemulihan mencakup sejumlah tahapan penting, mulai dari perencanaan relokasi warga terdampak, penyediaan hunian layak, hingga pemulihan kondisi sosial dan perekonomian masyarakat Desa Pasirlangu.
“Langkah awal pada masa pemulihan ini adalah menginventarisasi seluruh kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. Tidak hanya infrastruktur, tetapi juga bagaimana aktivitas ekonomi warga bisa kembali berjalan,” kata Ade Zakir.
Menurutnya, pendataan kerusakan infrastruktur masih terus dilakukan, meliputi jalan, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan yang terdampak bencana longsor. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penentuan kebijakan lanjutan, termasuk skema relokasi warga.
Berdasarkan pendataan sementara, tercatat kebutuhan sekitar 53 unit rumah bagi warga terdampak. Salah satu opsi relokasi yang tengah dikaji adalah pemanfaatan tanah carik atau tanah kas desa, dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan kesepakatan bersama.
“Relokasi ke tanah carik menjadi salah satu alternatif. Namun, prosesnya harus melalui musyawarah desa terkait pemanfaatan tanah kas desa. Kami menunggu hasil musyawarah yang melibatkan kepala desa, BPBD, serta tokoh masyarakat,” jelasnya.
Ade menegaskan bahwa seluruh mekanisme relokasi, termasuk kemungkinan tukar-menukar lahan, akan ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, kondisi pengungsian dilaporkan telah sepenuhnya terkendali. Saat ini, hanya tersisa satu orang pengungsi yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, sementara warga lainnya telah kembali ke rumah masing-masing.
“Pos pengungsian sudah kosong. Kendala air bersih juga sudah teratasi. Kami mendapat bantuan sumur bor dari Raffi Ahmad dan Kapolres Cimahi, sehingga jumlah titik sumur bor bertambah dari 13 menjadi 15 titik,” ungkap Ade.
Di sektor pendidikan, tercatat empat sekolah terdampak longsor, terdiri dari tiga sekolah negeri dan satu sekolah swasta yang sebelumnya sempat difungsikan sebagai posko pengungsian. Pemkab KBB memastikan pemulihan layanan pendidikan menjadi salah satu prioritas utama.
“Sekolah-sekolah tersebut sudah kami identifikasi. Perbaikan dilakukan secara bertahap, dan kami targetkan mulai Senin kegiatan belajar mengajar tatap muka sudah kembali normal,” tuturnya.
Seiring dengan berakhirnya masa tanggap darurat, dapur umum serta layanan kesehatan darurat juga resmi dihentikan per hari ini.
Dari sisi penanganan korban, tim SAR gabungan bersama Basarnas melaporkan tidak adanya penemuan korban baru pada hari terakhir pencarian. Hingga saat ini, sebanyak 56 korban telah teridentifikasi, sementara korban lainnya masih dalam proses identifikasi oleh Tim DVI Polda Jawa Barat.
“Dalam pertemuan yang dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, dan Basarnas, keluarga korban telah mengikhlaskan anggota keluarga yang belum ditemukan. Pemerintah juga memberikan jaminan tertulis atas hak-hak korban,” pungkas Ade.
Dengan berakhirnya status tanggap darurat, Pemkab Bandung Barat menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan mendampingi warga terdampak melalui proses pemulihan yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.***





