Citrapedia.id | Penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional semakin nyata dengan diluncurkannya Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh (DSN-MUI). Peluncuran fatwa tersebut digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, Jumat (13/02), dan menjadi pijakan penting bagi kepastian hukum industri emas berbasis syariah.
Fatwa ini hadir sebagai respons atas perkembangan pasar emas modern, sekaligus menindaklanjuti amanat regulasi dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Bagi , fatwa ini semakin memperkokoh langkah perusahaan sebagai lembaga jasa keuangan pertama yang mengantongi izin usaha bulion dari OJK melalui layanan Bank Emas. Kepastian syariah dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan literasi dan kepercayaan masyarakat terhadap investasi emas.
Ketua BPH DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, , menegaskan bahwa fatwa ini menjadi “rel” syariah agar potensi emas nasional dapat dioptimalkan sebagai instrumen investasi produktif. Menurutnya, emas tidak lagi sekadar disimpan, tetapi dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi umat.
Direktur Utama PT Pegadaian, , menyebut bahwa Pegadaian selama ini telah menerapkan prinsip satu banding satu dalam transaksi emas. Setiap gram emas yang dibeli melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas memiliki fisik yang tersimpan dan dapat dicetak atau diambil melalui ATM Emas maupun outlet Pegadaian.
Di tingkat regional, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, , menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi sosialisasi fatwa tersebut di Jawa Barat. Ia menilai karakter masyarakat Jabar yang religius menjadikan kepastian aspek syariah sebagai pertimbangan utama dalam memilih layanan keuangan.
“Hadirnya Fatwa DSN-MUI No.166 menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat Jawa Barat akan kepastian hukum Islam dalam investasi emas. Kami siap mensosialisasikan secara masif agar nasabah semakin yakin layanan Bank Emas Pegadaian aman secara regulasi dan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
Fatwa No.166 sendiri merinci empat pilar utama usaha bulion syariah, yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas, lengkap dengan akad yang diperbolehkan seperti Qardh, Mudharabah, Musyarakah, Wakalah bi al-Istitsmar, Murabahah, Musya’, Ijarah, dan Wadi’ah.
Dengan hadirnya fatwa ini, Pegadaian optimistis minat masyarakat Jawa Barat untuk menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai dan modal produktif akan meningkat. Emas diharapkan tidak lagi sekadar disimpan di rumah, melainkan menjadi bagian dari penguatan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.***





