Bea Cukai Jabar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Bandung Barat

Bandung Barat – citrapedia.id |
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan penegakan hukum di bidang cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat kembali melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang kena cukai ilegal berupa 6,8 juta batang rokok tanpa izin edar, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dan menjadi pemusnahan kedua sepanjang tahun 2025.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai kepada publik.

“Pemusnahan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat untuk memastikan barang hasil penindakan tidak dimanfaatkan kembali,” ujarnya.

Barang yang dimusnahkan memiliki nilai total Rp10,07 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,15 miliar. Proses pemusnahan dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Jabar melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.

Seluruh barang milik negara (BMN) tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Rokok-rokok ilegal dimusnahkan secara total di PT Mukti Mandiri Lestari, Ciwangi, Purwakarta, dengan metode pembakaran dan penghancuran fisik agar tak bisa digunakan kembali.

Langkah ini menegaskan peran Bea Cukai sebagai community protector yang berupaya melindungi industri hasil tembakau legal dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Finari menyebutkan, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Jawa Barat telah dua kali melakukan pemusnahan, dengan total 29 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan bersama berbagai pihak terkait.

“Sinergi antarlembaga dan dukungan masyarakat menjadi kunci agar industri legal bisa tumbuh sehat dan menopang ekonomi nasional,” tambahnya.

Selama periode Januari–September 2025, DJBC Jawa Barat mencatat 1.875 kasus penindakan dengan total 76,2 juta batang rokok ilegal bernilai Rp114,29 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat 18 penyidikan pidana cukai, di mana 12 kasus telah dinyatakan lengkap (P21).

Bea Cukai juga menerapkan prinsip ultimum remedium, menjadikan sanksi pidana sebagai langkah terakhir jika pelanggaran masih dapat diselesaikan melalui denda administratif. Hingga September 2025, tercatat 122 perkara ultimum remedium dengan nilai denda mencapai Rp5,3 miliar.

Finari menegaskan, penegakan hukum ini memiliki landasan kuat sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan bahaya rokok ilegal. Dukungan publik sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri tembakau yang legal dan sehat,” pungkas Finari.

Melalui langkah transparan dan kolaboratif ini, Bea Cukai Jawa Barat menegaskan komitmennya menjaga keadilan fiskal, melindungi masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang adil dan berkelanjutan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page