citrapedia.id | Bogor — Dalam upaya mencegah maraknya kasus perundungan (bullying) di kalangan pelajar, Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi, Aipda Herman Sovian, memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada para siswa SD Negeri 3 Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (6/10/2025).
Kegiatan yang dikemas dalam apel pagi dan upacara bendera tersebut diikuti antusias oleh 162 siswa, guru, serta Kepala Sekolah SDN 3 Ciawi, Euis Naryuningsih, S.Pd., M.Pd.
Dalam amanatnya, Aipda Herman Sovian mengajak para siswa untuk saling menghormati, disiplin, dan tidak melakukan tindakan yang bisa menyakiti teman sendiri. Ia menekankan bahwa bullying bukan hal sepele karena dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius.
“Bullying itu bukan hal sepele. Dampaknya bisa membuat teman kalian merasa sedih, takut, bahkan kehilangan semangat belajar. Mari kita jadikan sekolah sebagai tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” ujar Aipda Herman di depan para siswa.
Selain bahaya bullying, Herman juga memberikan edukasi tentang penyalahgunaan narkoba dan penggunaan gawai (gadget) secara bijak, agar siswa tidak terpengaruh hal-hal negatif di lingkungan sekitar maupun media sosial.
Kepala Sekolah SDN 3 Ciawi, Euis Naryuningsih, mengapresiasi langkah Polsek Ciawi yang peduli terhadap dunia pendidikan.
“Kami berterima kasih atas kepedulian Polsek Ciawi. Kehadiran polisi di sekolah memberi rasa aman dan nyaman bagi kami dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri akan terus aktif hadir di lingkungan sekolah untuk melakukan pembinaan sejak dini.
“Polri harus menjadi bagian dari solusi. Kehadiran kami di sekolah merupakan tanggung jawab sosial dalam melindungi anak-anak bangsa dari pengaruh negatif dan membentuk karakter pelajar yang beretika serta taat aturan,” jelasnya.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk kasus perdagangan orang (TPPO) atau aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau nomor aduan 0812 1280 5587 yang aktif 24 jam.***Uday Firansyah.