citrapedia.id|Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, Hari Raya Idul Adha 1446 H jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Selain itu, pemerintah juga menetapkan Senin, 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama untuk memperingati Idul Adha.
Dengan demikian, masyarakat akan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, yakni:
Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Idul Adha 1446 H
Sabtu, 7 Juni 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 8 Juni 2025: Libur akhir pekan
Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha 1446 H
Penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat merayakan Idul Adha bersama keluarga dan meningkatkan sektor pariwisata serta perekonomian nasional melalui mobilitas masyarakat yang meningkat selama libur panjang.
Pemerintah mengimbau agar instansi dan perusahaan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap mengatur penugasan pegawainya secara bergiliran untuk tetap memberikan layanan kepada masyarakat selama masa cuti bersama tersebut.
Untuk informasi resmi dan salinan SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.***