Korupsi Lagi di KBB! Eks Kadinkes Tersangka Pengadaan Mobil Lab COVID-19

BANDUNG, citrapedia.id | Lagi dan lagi, Kabupaten Bandung Barat kembali terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi. Kali ini, proyek pengadaan kendaraan laboratorium keliling yang semestinya menjadi andalan penanganan pandemi COVID-19, justru berakhir menjadi barang bukti yang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Mobil laboratorium mewah itu, alih-alih digunakan untuk membantu deteksi dan penanggulangan wabah, kini hanya terparkir tak berguna. Proyek senilai miliaran rupiah itu diduga sarat penyimpangan dan mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.

“Pengadaan caravan ini sejak awal sudah diduga dikondisikan, tanpa melalui prosedur yang semestinya. Hingga kini, kendaraan tersebut belum bisa dimanfaatkan,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, dalam konferensi pers pada Kamis (17/7/2025).

Donny menjelaskan, pada tahun anggaran 2021, Dinas Kesehatan KBB menganggarkan Rp6,07 miliar untuk pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium COVID-19. Namun, pengadaan tersebut dilakukan tanpa adanya permintaan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait.

Lebih parah lagi, proses lelang dilaksanakan tanpa penyusunan dokumen penting seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Bahkan, beberapa pejabat diduga lebih dulu meninjau kendaraan ke bengkel di Padalarang sebelum proses tender resmi dilakukan.

Kontrak pekerjaan senilai Rp4,41 miliar diteken oleh Kepala Dinas Kesehatan saat itu, Dr. dr. Eisenhower Sitanggang, bersama Direktur PT Multi Artha Sehati, Cristian Gunawan, dengan durasi pengerjaan selama 30 hari. Namun, serah terima proyek juga diduga bermasalah.

“Dokumen serah terima disiapkan terlebih dahulu oleh PPK kedua, Drg. Ridwan Daomara Silitonga, dan pemeriksaan fisik kendaraan tidak dilakukan secara menyeluruh oleh panitia,” beber Donny.

Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa kendaraan tersebut belum memiliki SK Rancang Bangun, belum mengantongi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta belum memenuhi standar teknis dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Atas temuan itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat mencatat kerugian negara sebesar Rp3,07 miliar. Kejari pun telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini:

ES, mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB selaku pengguna anggaran,

RDS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

CG, Direktur PT Multi Artha Sehati sebagai penyedia jasa.

Tak berhenti di situ, Kejari Kabupaten Bandung juga mengungkap perkembangan kasus korupsi lain yang menjerat program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja tahun 2020 di BBPPK dan PKK Lembang. Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial K telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp172,6 juta.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi di wilayah hukum kami. Ini adalah upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan,” tegas Donny.

Alih-alih memberi manfaat bagi masyarakat, pengadaan mobil laboratorium COVID-19 justru menambah panjang daftar kasus korupsi yang mencoreng wajah birokrasi di Bandung Barat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page