citrapedia.id | Bandung Barat – Sebanyak 635 buruh tani tembakau di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini resmi mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kepastian ini menjadi angin segar bagi para buruh yang selama ini bekerja di sektor pertanian tembakau tanpa jaminan sosial.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Disnakertrans KBB, Dewi, menjelaskan bahwa bantuan jaminan sosial tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
“Jumlah buruh tani tembakau yang sudah di-SK-kan Bupati sebanyak 635 orang. Mereka mendapatkan jaminan untuk kecelakaan kerja dan kematian,” ungkap Dewi, Selasa (16/9/2025).
Tak hanya perlindungan sosial, sebagian buruh tani juga diberdayakan melalui berbagai program pelatihan keterampilan. Kegiatan ini menyasar para petani di sentra tembakau seperti Kecamatan Gununghalu, Rongga, Sindangkerta, dan Cililin.
Tahun ini, Disnakertrans KBB mengalokasikan Rp775 juta dari DBHCHT untuk tujuh paket pelatihan, mulai dari menjahit, bakery, hingga tata rias. Setiap paket diikuti 20 orang peserta selama lima hari, lengkap dengan peralatan kerja setelah pelatihan.
Menurut Dewi, program ini tidak membatasi usia peserta. Tujuannya, memperluas kesempatan kerja sekaligus memberi bekal keahlian lain agar para buruh tani tidak hanya bergantung pada tembakau.
“Harapannya, mereka punya alternatif usaha di luar pekerjaan sebagai buruh tani tembakau. Dengan keterampilan tambahan, kesejahteraan keluarga bisa lebih terjamin,” pungkasnya.